Harga Emas Antam Turun Lagi Nih, Beli Yuk!

Harga emas turun Rp1.000

Jakarta, IDN Times - Setelah sempat terjun bebas pada perdagangan kemarin, harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Kamis (6/2).

Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com, harga emas berada di Rp770.000 per gram. Harga emas itu turun Rp1.000 dari perdagangan Rabu (5/2) lalu yang sebesar Rp771.000.

Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

Baca Juga: Emas Investasi Primadona, Begini Syarat Jadi Pedagang Emas Online 

1. Harga buyback emas turun Rp2.000

Harga Emas Antam Turun Lagi Nih, Beli Yuk!Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Harga jual kembali (buyback) emas yang diproduksi oleh Antam mengalami penurunan Rp2.000 menjadi Rp685.000 dari perdagangan hari sebelumnya yang berada di Rp687.000.

2. Harga batangan emas Antam dalam pecahan lain

Harga Emas Antam Turun Lagi Nih, Beli Yuk!ANTARA

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp409,500
Harga emas 1 gram: Rp770,000
Harga emas 2 gram: Rp1,489,000
Harga emas 3 gram: Rp2,212,000
Harga emas 5 gram: Rp3,670,000
Harga emas 10 gram: Rp7,275,000
Harga emas 25 gram: Rp18,080,000
Harga emas 50 gram: Rp36,085,000
Harga emas 100 gram: Rp72,100,000

3. Petunjuk pembelian emas

Harga Emas Antam Turun Lagi Nih, Beli Yuk!Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: 6 Cara Mudah Investasi Emas Bagi Pemula 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya