Harga Emas Antam Turun pada Pembukaan Perdagangan, Beli Gak nih? 

Harga emas Antam turun 1.000

Jakarta, IDN Times - Harga emas PT Aneka Tambang atau Antam mengalami penurunan Rp1.000 pada awal pekan ini, Senin (17/2). Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com, harga emas berada di Rp779.000 per gram.

Lalu, seperti apa detail pergerakan harga emas batangan Antam? Yuk simak, sebelum kamu memutuskan untuk membeli atau menjual emas.

1. Harga buyback emas turun Rp1.000

Harga Emas Antam Turun pada Pembukaan Perdagangan, Beli Gak nih? Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Harga jual kembali (buyback) emas yang diproduksi oleh Antam juga turun Rp1.000 menjadi Rp696.000 dari perdangangan hari sebelumnya yang berada di Rp695.000.

Baca Juga: Alasan Gurandil Lebak Gunakan Sianida untuk Olah Emas 

2. Harga batangan emas Antam selengkapnya

Harga Emas Antam Turun pada Pembukaan Perdagangan, Beli Gak nih? Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp414.000
Harga emas 1 gram: Rp779.000
Harga emas 2 gram: Rp1.507.000
Harga emas 3 gram: Rp2.239.000
Harga emas 5 gram: Rp3.715.000
Harga emas 10 gram: Rp7.365.000
Harga emas 25 gram: Rp18.305.000
Harga emas 50 gram: Rp36.535.000
Harga emas 100 gram: Rp73.000.000

3. Petunjuk pembelian emas

Harga Emas Antam Turun pada Pembukaan Perdagangan, Beli Gak nih? Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Emas Investasi Primadona, Begini Syarat Jadi Pedagang Emas Online 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya