Harga Emas Awal Pekan Makin Murah, Ayo Beli

Harga emas Antam berada di Rp778.000

Jakarta, IDN Times - Harga emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami penurunan di awal pekan ini, Senin (13/1).

Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com, harga emas berada di Rp778.000. Harga per gram emas itu turun Rp2.000 per gram dari perdagangan Sabtu (11/1) yang sebesar Rp780.000. 

Bagi yang ingin berinvesasti emas, ini saat yang tepat mengoleksi logam mulia sebelum harganya naik lagi.

Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

 

1. Harga buyback emas Antam juga turun

Harga Emas Awal Pekan Makin Murah, Ayo BeliANTARA

Penurunan harga emas diikuti dengan turunnya harga pembelian kembali atau buyback emas Antam yang turun Rp1.000 menjadi Rp 693.000 dari posisi perdagangan Sabtu (11/1) lalu.

2. Daftar harga emas Antam dalam pecahan lain

Harga Emas Awal Pekan Makin Murah, Ayo BeliANTARA

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp 413.500
Harga emas 1 gram: Rp 778.000
Harga emas 2 gram: Rp1.505.000
Harga emas 3 gram: Rp2.236.000
Harga emas 5 gram: Rp3.710.000
Harga emas 10 gram: Rp7.355.000
Harga emas 25 gram: Rp18.280.000
Harga emas 50 gram: Rp36.485.000
Harga emas 100 gram: Rp72.900.000

 

3. Petunjuk pembelian emas

Harga Emas Awal Pekan Makin Murah, Ayo BeliANTARA

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Inilah 6 Cara Mudah Bagi Pemula untuk Investasi Emas 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya