Harga Gula Naik karena Ulah PTPN II? Ini Kata Kementerian BUMN

Kementerian BUMN akan menelusuri dugaan permainan harga gula

Jakarta, IDN Times - Kementerian BUMN angkat bicara terkait pernyataan dari Kementerian Perdagangan yang menyebut, harga gula naik di pasaran hingga menyentuh angka Rp17.000 disebabkan oleh lelang yang dilakukan PT Perkebunan Nusantara II di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp12.500.

Menurut Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, hal tersebut tidak masuk akal alias aneh, sebab berdasarkan data Kementerian BUMN, PTPN II melakukan tender hanya sebanyak 5.000 ton. Dengan kebutuhan nasional sebanyak 3 juta ton, jumlah tersebut dinilai kecil dan tidak berpengaruh.

"Masak 5 ribu ton bisa pengaruhi 3 juta ton? Bahwa 5.000 ton itu bisa pengaruhi dan buat harga jadi Rp17 ribu, itu terlalu mengada-ada," kata Arya melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/4).

Baca Juga: Mendag Sebut PTPN II Pemicu Harga Gula di Pasar Tembus Rp17.000

1. PTPN II sudah menyurati Kementerian BUMN

Harga Gula Naik karena Ulah PTPN II? Ini Kata Kementerian BUMNIDN Times / Auriga Agustina

Dia juga mengaku, pihak PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) sudah menyurati Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan soal temuan harga lelang di atas HET sebesar Rp12.900 ini.

"Kenapa mereka melakukan hal seperti ini? Kalau mereka tidak menyurati ke Kemendag dan KBUMN (Kementerian BUMN) kalau mereka mengembalikan ke harga HET, nanti dikatakan bahwa PTPN menjual gulanya itu di bawah harga tender, nanti dibilang lagi kalau itu merugikan negara," ujarnya.

Dia melanjutkan, nantinya Kementerian BUMN juga akan menelusuri kemungkinan adanya permainan terhadap pengaturan harga gula.

2. PTPN akui lelang harga gula di atas HET

Harga Gula Naik karena Ulah PTPN II? Ini Kata Kementerian BUMNIlustrasi gula pasir di pasar. IDN Times/Shemi

Sebelumnya, holding Perkebunan Nusantara PTPN III melalui anak usahanya PTPN II mengakui telah melakukan lelang gula di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Price idea (harga minimum) PTPN III untuk Gula Kristal Putih (GKP) dari Tebu sebesar Rp10.500 per kg. Mekanisme Penjualan lelang memutuskan hasil penawaran tertinggi dari calon pembeli sebesar Rp12.900 per kg sebanyak 5.000 ton," kata Corporate Secretary PTPN III dalam keterangan pers, Rabu (29/3).

Kendati begitu, menurutnya gula tersebut belum disalurkan kepada konsumen.

3. PTPN berjanji akan menjual gula sesuai pedoman

Harga Gula Naik karena Ulah PTPN II? Ini Kata Kementerian BUMNIlustrasi Supermarket (IDN Times/Sunariyah)

PTPN bersama perusahaan gula lainnya dan distributor, Selasa (28/4) kemarin diundang oleh Diektorat Jenderal Perdagangan mengikuti  Rapat Evaluasi Penugasan Import dan Pendistribusian Gula Konsumsi Tahun 2020.

Dalam pertemuan tersebut, PTPN dan perusahaan produsen gula diminta untuk menyesuaikan harga jual GKP dari produsen dengan mengacu pada HET.

"Sebagai Badan Usaha Milik Negara, PTPN III Persero mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dan menyesuaikan harga jual gula dengan berpedoman pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen, sebesar Rp12.500 per kg," ujar Corporate Secretary PTPN III.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya