Heboh Gedung DPR Dijual, Tokopedia Beri Sanksi Tegas ke Akun Penjual

Tokopedia melarang toko tersebut tayang di marketplacenya

Jakarta, IDN Times - Semenjak pemerintah memutuskan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU, warga sangat menyoroti DPR. Gelombang protes pada anggota dewan yang dinilai tidak berpihak pada buruh dan rakyat kecil itu salah satunya dilakukan dalam bentuk lelucon sarkas. Seorang warga mengunggah foto gedung DPR dijual dengan harga yang murah di beberapa marketplace.

Tokopedia sebagai salah satu marketplace yang digunakan, menanggapi tentang penjualan gedung DPR tersebut. Mereka menyatakan saat ini, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia yang melanggar hukum. Salah satunya dengan terus melarang tayang produk dan atau toko yang melanggar tersebut," kata External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (7/10/2020).

1. Tokopedia klaim akan lakukan aksi proaktif

Heboh Gedung DPR Dijual, Tokopedia Beri Sanksi Tegas ke Akun PenjualIlustrasi Tokopedia (IDN Times/Sunariyah)

Menurut dia, mesekipun Tokopedia merupakan User Generated Conten atau UGC, di mana setiap penjual bisa mengunggah secara mandiri produk yang dia jual. Meski demikian, Tokopedia akan tetap melakukan aksi proaktif.

"Untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Akun Instagram Puan Maharani Diserbu Warganet

2. Tokopedia memiliki fitur pelaporan penyalahgunaan

Heboh Gedung DPR Dijual, Tokopedia Beri Sanksi Tegas ke Akun PenjualDok. Tokopedia

Kemudian dia menjelaskan, sejatinya Tokopedia telah memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjual-belikan, hal itu ada diaturan penggunaan platform Tokopedia, yang dapat dilihat disitus https://www.tokopedia.com/terms.pl#item.

Tidak hanya itu, Tokopedia juga memiliki fitur pelaporan penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

Cara melapor bisa dilihat di https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan.

3. Gedung DPR dijual mulai dari Rp5000

Heboh Gedung DPR Dijual, Tokopedia Beri Sanksi Tegas ke Akun PenjualTangkapan layar - Gedung DPR yang dijual di Shopee (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya kabar penjualan gedung DPR viral di media sosial. Gedung DPR dijual dengan harga yang cukup murah, mulai Rp5000, dalam perdagangan elektronik di e-commerce. Hal ini sebagai bentuk kekecewaan warganet kepada anggota DPR, setelah pengesahan RUU Ciptaker menjadi Undang-Undang, pada Senin 5 Oktober lalu.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, pihaknya tidak mau ambil pusing menanggapi lelucon dari warganet tersebut. Menurut dia, candaan warganet tersebut sangat insituatif. Gedung DPR, kata Indra, merupakan aset yang diurus oleh Kementerian Keuangan, sehingga dia tidak mau mengomentari terkait adanya jual beli Gedung DPR yang dilakukan warganet.

“Menurut saya kepolisian juga harus mengambil tindak tegas. Ini kan BMN negara. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya,” ujarnya. Adapun, Gedung DPR, merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Warganet Jual Murah Gedung DPR di E-Commerce, Polisi Diminta Bertindak

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya