Hingga 20 Juli Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp784,36 Triliun

Restrukturisasi kredit perbankan disebut mulai sedikit

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menyebutkan hingga 20 Juli 2020 perbankan telah melakukan restrukturasi kredit untuk 6,73 juta debitur dengan total outstanding mencapai Rp784,36 triliun.

Dari jumlah tersebut outstanding restrukturisasi UMKM sebesar Rp330,27 triliun berasal dari 5,38 juta debitur dan non UMKM Rp454,09 triliun berasal dari 1,34 juta debitur.

“Per 20 juli progres perkreditan yang direstrukturisasi menggunakan POJK 11/2020 telah mencapai Rp784,36 triliun dengan nasabah 6,73 juta,” katanya dalam diskusi virtual, Selasa (4/8/2020).

1. Sebanyak 102 bank berpotensi mengimplementasikan restrukturisasi kepada 15,22 juta debitur

Hingga 20 Juli Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp784,36 TriliunLogo OJK. ANTARA News

Wimboh mengatakan ada 102 bank yang berpotensi mengimplementasikan restrukturisasi kepada 15,22 juta debitur dengan outstanding Rp1.379,4 triliun hingga 20 Juli 2020.

Rinciannya terdiri dari 12,64 juta debitur UMKM dengan outstanding Rp559,1 triliun dan 2,58 juta debitur non UMKM dengan outstanding Rp820,3 triliun.

2. Sebanyak 362.529 kontrak masih dalam persetujuan

Hingga 20 Juli Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp784,36 TriliunIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan data yang dia paparkan dari 183 perusahaan pembiayaan, terdapat 4,73 juta kontrak permohonan restrukturisasi dan sebanyak 362.529 kontrak masih dalam proses persetujuan per 28 Juli 2020.

Wimboh mengklaim, restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh perbankan sudah mulai sedikit, menurut dia ini mencerminkan sektor usaha maupun perbankan mulai bangkit kembali.

“Total restrukturisasi 25 persen sampai 30 persen meskipun kita perkirakan sebelumnya 40 persen. Kenyataannya lebih kecil dari yang kita perkirakan dan jumlahnya yang direstrukturisasi ini sudah mulai flat,” katanya.

3. OJK memberikan ruang untuk memperpanjang fasilitas kredit

Hingga 20 Juli Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp784,36 TriliunLogo OJK. ANTARA News

Wimboh tak memungkiri OJK masih memberikan ruang untuk memperpanjang fasilitas dalam POJK No.11/POJK.03/2020 dengan melihat perkembangan kondisi hingga akhir tahun terkait jumlah sektor usaha yang sudah bangkit dan tidak bisa bangkit.

“Dalam POJK ini kita sebut satu tahun paling lama namun bagi pengusaha yang ingin tumbuh masih kita kasih ruang yang lama apabila diperlukan sehingga perpanjangan ini dimungkinkan,” ujarnya.

Wimboh mengatakan, hingga kini pihaknya akan melakukan kajian dan berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait rencana perpanjangan fasilitas dalam POJK 11/2020 tersebut.

Baca Juga: OJK Bisa Perpanjang Restrukturisasi Kredit, tapi Ada Syaratnya Nih

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya