Ini Keuntungan RCEP bagi Perdagangan dan Produk Indonesia 

Akan mempermudah perizinan ekspor

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) bakal memberikan keuntungan bagi pelaku usaha Indonesia dalam mengekspor produk-produk mereka.

Di antaranya perizinan ekspor, menurut dia eksportir Indonesia hanya perlu menggunakan satu macam surat keterangan asal (SKA) untuk bisa mengekspor ke seluruh negara anggota RCEP.

"Untuk produk yang sama, sepanjang memenuhi origin criteria yang diatur dalam RCEP, pengusaha kita cukup mengantongi SKA RCEP untuk mengekspor satu produk ke semua negara RCEP, " katanya melalui keterangan, Selasa (1/12/2020).

1. Berikut manfaat lainnya dari perjanjian perdagangan bebas anggota RCEP

Ini Keuntungan RCEP bagi Perdagangan dan Produk Indonesia IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Manfaat kedua, menurutnya, dengan memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas yang dimiliki anggota RCEP dengan anggota non-RCEP, produk Indonesia juga dapat mengambil kesempatan untuk memanfaatkan skema preferensi ke negara-negara non-RCEP.

"Hal ini merupakan operasionalisasi dari konsep pendalaman rantai nilai regional di kawasan RCEP untuk memperluas jangkauan memasuki rantai nilai global. Indonesia dapat memaksimalkan spill-over effect untuk membantu meningkatkan ekspor Indonesia ke dunia sebesar 7,2 persen," jelasnya.

Baca Juga: Perundingan RCEP Terganjal India, Begini Sikap Presiden Jokowi

2. Berikut produk yang dapat didorong ekspornya dengan memanfaatkan RCEP

Ini Keuntungan RCEP bagi Perdagangan dan Produk Indonesia Agung Suparmanto, Menteri Perdagangan dalam Ngobrol Seru by IDN Times dengan tema "New Normal, Bisnis Ritel Pasca Pandemik COVID-19" (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dia menjelaskan, produk-produk yang dapat didorong ekspornya dengan memanfaatkan RCEP antara lain serat berbahan dasar tanaman kertas dan bubur kertas, karet dan produk karet. Lalu, beberapa produk mineral dan logam jasa gas dan kelistrikan, produk kayu, dan produk makanan termasuk hasil perikanan.

"Berbagai perjanjian yang kita ikuti, termasuk RCEP, menawarkan peluang untuk dimanfaatkan oleh anggotanya. Namun manfaat itu tidak datang sendiri, manfaat itu harus dikejar. Hal itu dapat kita lakukan hanya bila kita memiliki daya saing yang relatif lebih baik dari negara peserta perjanjian lainnya," ucapnya.

3. Total ekspor nonmigas Indonesia ke kawasan RCEP 56,5 persen dari total ekspor Indonesia ke dunia

Ini Keuntungan RCEP bagi Perdagangan dan Produk Indonesia Konferensi pers Mendag Agus Suparmanto tentang akselerasi peningkatan ekspor dan penguatan pasar dalam negeri (IDN Times/Shemi)

Untuk diketahui, pada 2019 total ekspor nonmigas Indonesia ke kawasan RCEP mewakili 56,5 persen dari total ekspor Indonesia ke dunia yaitu sebesar USD 84,4 miliar. Sementara itu dari sudut impor, RCEP merupakan sumber dari 65,8 persen total impor Indonesia dari dunia yakni 102 miliar dolar AS.

"Oleh sebab itu, RCEP sangat berpotensi untuk memperkuat perdagangan kita dengan sesama negara anggota dan memperluas jangkauan Indonesia dalam rantai nilai global," tuturnya.

Baca Juga: Gabung RCEP, Kemendag Klaim Ekspor Indonesia Meningkat 22 Persen 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya