Cicilan KPR Kamu Macet di Tengah Pandemik? Ini Lho Solusinya

Penting biar rumah kamu tidak disita bank

Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 membuat banyak orang kehilangan pekerjaan, pendapatan berkurang, atau bahkan bisnisnya gulung tikar alias bangkrut.

Hal ini tentu akan berdampak pada cicilan kredit seseorang, tak terkecuali cicilan kredit rumah.

Jika kamu mengalami gagal bayar KPR banyak konsekuensi yang akan kamu dapatkan, di antaranya rumah bisa disita dan dilelang bank.

Lantas, bagaimana solusi jika terjadi KPR macet?

Baca Juga: KPR Subsidi Diburu, Semester-I BTN Cetak Laba Rp768 Miliar

1. Minta bank rescheduling atau menjadwalkan ulang pembayaran sisa kredit

Cicilan KPR Kamu Macet di Tengah Pandemik? Ini Lho SolusinyaIlustrasi credit (IDN Times/Arief Rahmat)

Menguitip cermati.com, dalam sistem rescheduling, kamu bisa meminta bank untuk menjadwalkan ulang kredit yang masih tersisa. Misalnya, sisa kredit sebesar Rp100 juta dengan jatuh tempo tiga tahun. Minta tenor ditambah menjadi lima tahun. 

Sehingga jika jangka waktu pembayaran cicilan KPR diperpanjang dua tahun tanpa dikenakan biaya denda. Dengan begitu, kamu punya waktu lebih panjang untuk melunasi sisa kredit sambil berharap kondisi normal lagi.

2. Lakukam permohonan restrukturisasi KPR

Cicilan KPR Kamu Macet di Tengah Pandemik? Ini Lho SolusinyaIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Kamu juga dapat mengajukan permohonan restrukturisasi KPR, lho. Dalam hal ini kamu bukan hanya memperpanjang tenor pembayaran kredit, tetapi juga mengurangi tingkat bunga KPR.

Misalnya, tenor diperpanjang selama dua tahun dan bunga KPR dipangkas lebih ringan dari 11 persen menjadi 10,5 persen.

Bisa juga dengan memberi diskon atau potongan cicilan hingga separuhnya. Tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, nominal cicilan KPR yang dibayar bulan berikutnya lebih kecil dibanding bulan-bulan lalu sebelum persetujuan restrukturisasi.

3. Menata kembali perjanjian KPR dengan bank

Cicilan KPR Kamu Macet di Tengah Pandemik? Ini Lho SolusinyaANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kamu juga bisa melakukan reconditioning atau keringanan bank, dengan mengubah persyaratan KPR menjadi perjanjian baru. Jadi diatur ulang semuanya, dari mulai tenor pembayaran, tingkat bunga KPR, nilai kredit, dan sebagainya.

Contohnya, tingkat bunga awalnya 9,5 diubah menjadi 8,75 persen. Jangka waktu pembayaran akan diubah dari perjanjian awal 15 tahun menjadi 20 tahun, atau memberi diskon menghapus bunga KPR di tahun keempat pembayaran.

Baca Juga: BTN Salurkan Rp678 Miliar KPR untuk Millennial, Jangan Kehabisan! 

Topik:

  • Rochmanudin
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya