Bukan Cuma Gaji di Bawah Rp5 Juta, Ini Syarat Dapat Subsidi Rp600 Ribu

Gak sekadar punya gaji di bawah Rp5 juta per bulan ya!

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah gaji Rp5 juta. Subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemik COVID-19.

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September, " kata Menaker Ida Fauziyah melalui keteranganya.

Apa saja syarat penerima BLT tersebut?

1. Untuk pekerja swasta, bukan pegawai BUMN dan PNS

Bukan Cuma Gaji di Bawah Rp5 Juta, Ini Syarat Dapat Subsidi Rp600 RibuIlustrasi ekonomi terdampak pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Ida mengatakan, bantuan ini akan diberikan kepada pekerja swasta di luar PNS dan bukan pegawai BUMN yang memiliki gaji di bawah Rp5juta sebanyak 13,8 juta pekerja.

Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak COVID-19.

Baca Juga: Kemenkeu Berencana Beri Bantuan Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta

2. Harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Bukan Cuma Gaji di Bawah Rp5 Juta, Ini Syarat Dapat Subsidi Rp600 RibuIDN Times/Bagus F

Kemudian, pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, " katanya.

3. Pekerja akan menerima Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan

Bukan Cuma Gaji di Bawah Rp5 Juta, Ini Syarat Dapat Subsidi Rp600 RibuIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Menaker Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," ujarnya.

Untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun. Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.

Baca Juga: Insentif Rp2,4 Juta untuk Karyawan hingga Tukang Sate Masih Finalisasi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Septi Riyani
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya