Ini Panduan Naik Kereta Api Jarak Jauh yang Dimulai 12 Mei
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia resmi membuka rute perjalanan jarak jauhnya dengan enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai hari ini, 12 Mei hingga 31 Mei 2020 mendatang.
KAI akan kembali melayani rute Stasiun Gambir (Jakarta) - Pasar Turi (Surabaya) Lintas Selatan. Gambir (Jakarta) - Pasar Turi (Surabaya) Lintas Utara dan Bandung - Pasar Turi (Surabaya).
Sebelum menggunakan layanan kereta jarak jauh di tengah pandemik virus corona, ada beberapa syarat yang harus dimiliki dan perlu dilakukan agar kamu bisa dilayani.
Simak yuk penjelasannya!
1. Kriteria dan syarat penumpang sesuai surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Nomor 4 Tahun 2020
Baca Juga: KAI Kembali Buka Perjalanan Jarak Jauh 12 Mei, Cek Rute dan Syaratnya
Penumpang yang hendak melakukan perjalanan harus bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan, pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kemudian, perjalanan diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya seperti orang tua, suami maupun istri, anak dan saudara kandung sakit keras atau meninggal dunia.
Selanjutnya, Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Berikut panduan perjalanan yang harus dilakukan bagi pekerja
Bagi penumpang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, pertama, wajib menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.
Kedua, menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis, satuan kerja organisasi nonpemerintah atau lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi maupun kepala kantor.
Ketiga, wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau Rapid Test, surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
Keempat, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
Editor’s picks
Kelima, calon penumpang wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Dan jangan lupa yang keenam, calon penumpang harus melaporkan rencana perjalanan, baik jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.
3. Panduan perjalanan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau yang anggota keluarga intinya sakit keras dan meninggal
Pertama, calon penumpang harus menunjukkan identitas diri yang sah, kemudian menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain.
Kedua, calon penumpang yang keluarganya wafat wajib menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat keluarga yang meninggal tersebut.
Selanjutnya, ketiga, menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau Rapid Test, surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit,puskesmas, klinik kesehatan.
4. Panduan untuk Repatriasi Pekerja Migran Indonesia,WNI, pelajar serta mahasiswa yang berada di luar negeri dan pemulangan orang ke daerah asal
Pertama, sama seperti yang lainnya, penumpang harus menunjukkan identitas diri sepertu KTP.
Kedua, menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri untuk pemulangan dari luar negeri.
Sementara untuk mahasiswa dan pelajar harus menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah.
Ketiga, perlu diingat calon penumpang dengan krieria di atas, wajib membawa hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau Rapid Test , surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau pun klinik kesehatan.
Keempat, proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Baca Juga: Erick Thohir Copot Dirut PT Kereta Api Indonesia