Insentif Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer Langsung ke Rekening! 

Cair di kuartal III dan IV buat yang gaji di bawah Rp5 juta

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri BUMN sekaligus Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin megatakan insentif Rp2,4 juta yang akan disalurkan kepada 13,8 juta pekerja formal akan dilakukan dalam bentuk transfer secara langsung.

"Mereka akan diberikan langsung (bantuannya) ke rekening yang terdaftar di BJPS ketanaga kerjaan," katanya melalui video conference, Jumat (7/8/2020). 

1. Akan diberikan secara bertahap

Insentif Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer Langsung ke Rekening! Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia mengatakan nantinya insentif ini akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan pada kuartal ke tiga dan tahap kedua di kuartal ke empat tahun 2020.

Pria yang akrab disapa BGS ini menjelaskan, bantuan ini akan diberikan oleh para pekerja formal yang masih aktif bekerja dan tercatat di BPJS ketenagakerjaan bukan untuk yang sudah di PHK. Sebab menurut dia, karyawan yang di PHK diberikan bantuan dalam program lain.

"Bapak Presiden mengarahkan pegawai yang di PHK paketnya dalam bentuk bantuan program pra kerja," ujarnya.

Baca Juga: Menaker: Bantuan Rp2,4 Juta untuk Swasta Bukan PNS dan Pegawai BUMN

2. Diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat

Insentif Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer Langsung ke Rekening! ilustrasi. IDN Times/Ita Malau

Dia mengatakan, program ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat di tengah pandemik COVID-19, sehingga perekonomian akan lebih baik kedepannya.

"Dan bisa menjaga perekonomian kita dan bisa menciptakan lapangan kerja baru. Karena mereka selalu spending uangnya itu kita bisa jaga bersama,"ucapnya.

3. Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun

Insentif Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer Langsung ke Rekening! Ilustrasi ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," ujarnya.

Untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun. Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari reses

Baca Juga: Asyik, Kamu yang Bergaji Kurang dari Rp5 Juta Bakal Dapat Insentif

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya