Izin Usaha 6 Bank Perkreditan Rakyat Dicabut Imbas Pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan sebanyak enam bank perkreditan rakyat atau (BPR) dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama Januari-Oktober 2020. Kendati begitu, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa LPS menyatakan kondisi tersebut tidak membahayakan kondisi perbankan.
"Jadi, masih dalam tren yang wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan," katanya melalui keterangannya, Kamis (29/10/2020).
1. Tidak memengaruhi
Menurut dia, angka BPR yang dicabut itu wajar, hampir sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya.
"Proses likuidasi yang dilaksanakan LPS terhadap enam BPR tersebut tidak memengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan," ungkapnya.
Baca Juga: BNI Restrukturisasi Kredit Rp122,0 Triliun Hingga Akhir September
2. Likuditas dan permodalan masih memadai
Editor’s picks
Dia melanjutkan, stabilnya kondisi perbankan ditunjukkan oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.
'Tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan dengan baik sehingga tidak membahayakan sistem perbankan," ujarnya.
3. Stabilitas sistem keuangan kuartal III disebut masih terjaga
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan stabilitas sistem keuangan nasional pada triwulan III 2020 tetap terjaga. Dia pun yakin kondisi ekonomi yang kena imbas pandemik COVID-19 bakal berangsur pulih.
“Indikator stabilitas sistem keuangan tetap berada pada kondisi normal di tengah masih tingginya ketidakpastian sebagai dampak dari pandemi COVID-19,” kata Sri Mulyani yang juga menjabat ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui jumpa pers virtual, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Bos OJK Pede Penempatan Dana di Himbara Genjot Penyaluran Kredit