Izin Usaha 6 Bank Perkreditan Rakyat Dicabut Imbas Pandemik

Tenang ya, tidak membahayakan kondisi perbankan

Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan sebanyak enam bank perkreditan rakyat atau (BPR) dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama Januari-Oktober 2020. Kendati begitu, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa LPS menyatakan kondisi tersebut tidak membahayakan kondisi perbankan.

"Jadi, masih dalam tren yang wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan," katanya melalui keterangannya, Kamis (29/10/2020).

1. Tidak memengaruhi

Izin Usaha 6 Bank Perkreditan Rakyat Dicabut Imbas PandemikIlustrasi rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Menurut dia, angka BPR yang dicabut itu wajar, hampir sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya.

"Proses likuidasi yang dilaksanakan LPS terhadap enam BPR tersebut tidak memengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan," ungkapnya.

Baca Juga: BNI Restrukturisasi Kredit Rp122,0 Triliun Hingga Akhir September

2. Likuditas dan permodalan masih memadai

Izin Usaha 6 Bank Perkreditan Rakyat Dicabut Imbas PandemikIlustrasi transaksi perbankan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia melanjutkan, stabilnya kondisi perbankan ditunjukkan oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.

'Tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan dengan baik sehingga tidak membahayakan sistem perbankan," ujarnya.

3. Stabilitas sistem keuangan kuartal III disebut masih terjaga

Izin Usaha 6 Bank Perkreditan Rakyat Dicabut Imbas PandemikMenteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok.IDN Times/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan stabilitas sistem keuangan nasional pada triwulan III 2020 tetap terjaga. Dia pun yakin kondisi ekonomi yang kena imbas pandemik COVID-19 bakal berangsur pulih.

“Indikator stabilitas sistem keuangan tetap berada pada kondisi normal di tengah masih tingginya ketidakpastian sebagai dampak dari pandemi COVID-19,” kata Sri Mulyani yang juga menjabat ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui jumpa pers virtual, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Bos OJK Pede Penempatan Dana di Himbara Genjot Penyaluran Kredit

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya