Jasa Marga Bantah Ruas Tol Jabotabek yang Dikelolanya Ditutup

Sejumlah ruas tol wilayah Jabotabek masih beroperasi normal

Jakarta, IDN Times - PT Jasa Marga Tbk membantah kabar yang beredar telah menutup sejumlah ruas jalan tol yang dioperasikan perseroan akibat COVID-19 atau virus corona.

"Menanggapi beredarnya informasi mengenai ditutupnya sejumlah ruas jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group di wilayah Jabotabek, kami tegaskan informasi tersebut tidak benar atau hoaks," kata Corporate Communication & Community Development Group Head, Dwimawan Heru melalui keterangannya, Minggu (29/3).

1. Ruas jalan Tol yang dioperasikan Jasa Marga di wilayah Jabodetabek normal

Jasa Marga Bantah Ruas Tol Jabotabek yang Dikelolanya Ditutup

Dia memastikan, hingga saat in ruas jalan tol yang dioperasikan oleh perseroan di wilayah Jabodetabek beroperasi secara normal.

Adapun ruas jalan tol wilayah Jabotabek yang dikabarkan ditutup di antaranya Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Sedyatmo (Bandara), Jalan Tol Jagorawi dan Jalan Tol JORR Non S.

"Masih beroperasi dengan normal," tegasnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Simulasi Tutup Akses Masuk dari dan Menuju Jakarta

2. Pemerintah siapkan PP soal lockdown atau karantina wilayah

Jasa Marga Bantah Ruas Tol Jabotabek yang Dikelolanya DitutupMenkopolhukam Mahfud MD (Dok. Humas Menko Polhukam)

Terlepas dari itu, sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai karantina wilayah.

"Ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan, yang secara umum sering disebut lockdown," katanya dalam video conference di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).

3. Pemda sudah ajukan usulan kepada pemerintah pusat soal PP karantina wilayah

Jasa Marga Bantah Ruas Tol Jabotabek yang Dikelolanya DitutupMenkopolhukam Mahfud MD (Dok. Humas Menko Polhukam)

Mahfud menjelaskan, karantina wilayah sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2018. Dalam aturan itu menjelaskan hal-hal seperti pembatasan perpindahan orang atau pembatasan kerumunan orang demi keselamatan bersama.

Pemerintah Daerah kata Mahfud, sudah memberikan usulan terhadap PP karantina wilayah itu. Namun, formatnya masih belum jelas.

"Oleh sebab itu, apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya, itu sekarang sedang disiapkan. Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman tentang itu," jelasnya.

Baca Juga: 5 Wilayah di Indonesia Ini Berlakukan Local Lockdown 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya