Jokowi Minta DPR Kebut Omnibus Law,  Dana Asing Bakal Masuk US$20 M

DPR diminta menyelesaikan omnibus law dalam 100 hari

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan menyerahkan draft RUU Omnibus Law kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan depan.

Jokowi meminta agar DPR dapat mengesahkan RUU Omnibus Law tersebut dalam jangka waktu paling cepat 100 hari.

"Saya minta kepada DPR mohon ini bisa diselesaikan minimal 100 hari. Saya angkat 2 jempol kalau DPR bisa selesaikan 100 hari," katanya saat ditemui disela-sela acara PTIJK yang digelar oleh OJK, Kamis (16/1).

1. Akan ada 79 UU yang direvisi dan 1.244 pasal

Jokowi Minta DPR Kebut Omnibus Law,  Dana Asing Bakal Masuk US$20 MJokowi memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (IDN Times/Auriga Agustina)

Ia menjelaskan terdapat 79 undang-undang  dengan 1.244 pasal yang akan direvisi pemerintah. Jika Omnibus Law disetujui DPR, Jokowi memastikan akan ada perubahan besar yang mempengaruhi pergerakan ekonomi Indonesia.

"Kalau UU kita kaku, perubahan yang ada tidak bisa kita respons dengan cepat. Kita tercegat aturan yang kita buat," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Segera Ajukan Dua RUU Omnibus Law ke DPR, Ini Bocorannya

2. Dana asing akan masuk US$ 20 milliar

Jokowi Minta DPR Kebut Omnibus Law,  Dana Asing Bakal Masuk US$20 MJokowi memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (IDN Times/Auriga Agustina)

Bahkan menurutnya dalam Omnibus Law yang kini tengah difinalisasi oleh pemerintah akan ada sovereign wealth fund atau badan usaha pengelola investasi negara yang akan diatur.

Ketika aturan tersebut selesai maka dana asing akan mengalir deras ke Indonesia hingga bernilai US$20 miliar . "Ini akan lebih pengaruh kalau omnibus law disetujui DPR," katanya.

3. Banyak aturan mengganjal yang membuat Indonesia selalu mencatatkan defisit neraca perdagangan

Jokowi Minta DPR Kebut Omnibus Law,  Dana Asing Bakal Masuk US$20 MJokowi memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (IDN Times/Auriga Agustina)

Adapun alasan pemerintah membuat Omnibus Law karena banyak aturan yang menghambat, baik dari tingkat provisi, kabupaten hingga kota.

Hal itu menyebabkan pemerintah selalu mencatatkan defisit transaksi berjalan dan defisit neraca perdagangan.

"Kita miliki persoalan yang sudah sering saya sampaikan yang bertahun-tahun tidak bisa kita selesaikan," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Minta Tidak Ada Pasal Titipan di Dalam Omnibus Law

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya