Jouska Tidak Terdaftar di OJK, Tidak Berhak Mengelola Dana Klien

Jouska yang hanya penasihat keuangan akan diperiksa satgas

Jakarta, IDN Times - Kasus kerugian nasabah hingga ratusan juta yang dialami klien PT Jouska Finansial Indonesia alias Jouska, memunculkan pertanyaan tentang peran perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan tersebut.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan Jouska bukan lembaga atau pelaku usaha jasa keuangan yang izin usahanya diterbitkan OJK. Oleh karena itu, Jouska tidak terdaftar di OJK.

"Sehingga apabila ada keberatan dari klien perusahaan tersebut yang terkait dengan kegiatan investasi dapat melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi untuk dapat ditindaklanjuti," tuturnya kepada IDN Times Kamis (23/7/2020) malam.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing pun menyatakan hal serupa. Dia mengakui bahwa pihaknyalah yang berhak memanggil dan meminta keterangan dari Jouska. Terlepas dari itu, dia menyebut Jouska yang merupakan penasihat keuangan tidak boleh mengelola dana klien.

"Penasihat keuangan itu tidak boleh mengelola dana," katanya kepada IDN Times, Kamis malam.

Baca Juga: Profil Aakar Abyasa, Bos Jouska yang Dituding Mainkan Saham Gorengan

1. Jouska mengakui statusnya ialah penasihat keuangan bukan manajer investasi

Jouska Tidak Terdaftar di OJK, Tidak Berhak Mengelola Dana KlienIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Secara terpisah, Chief Executive Officer (CEO) sekaligus Founder PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno, mengakui bahwa status Jouska bukanlah manajer investasi.

"Secara prinsip financial advisor, kami gak punya izin jadi gak bisa transaksi sama sekali," ujarnya dalam wawancara terbatas, Kamis malam.

Merujuk Undang-undang Pasar Modal, penasihat investasi hanya berwenang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Baca Juga: Pengakuan Mantan Klien Jouska: Portofolioku Anjlok hingga 70 Persen

2. Ada empat pengaduan yang masuk ke contact center OJK terkait Jouska

Jouska Tidak Terdaftar di OJK, Tidak Berhak Mengelola Dana KlienIlustrasi Investasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski Jouska membantah bahwa pihaknya mengelola investasi, namun sejumlah nasabah justru mengaku sebaliknya. Satgas Waspada Investasi menyebut berdasarkan data contact center OJK, ada sejumlah pengaduan yang diterima terkait kegiatan pengelolaan dana oleh Jouska yang dikeluhkan nasabah. 

"Kalau saya lihat ada sekitar empat pengaduan yang masuk," ujar Tongam. Pengaduan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi, mengingat status Jouska tidak terdaftar di OJK. 

Salah satunya, akun Twitter, @yakobus_alvin, yang mengaku sebagai salah satu klien Jouska pada 2018-2019. Dia membagikan data portofolio saham yang dikelola oleh Jouska. Alvin mengatakan total dana aset yang dikelola sebanyak Rp65 juta.

Sebagai seorang yang awam dengan dunia saham, ia ingin berinvestasi dibantu orang yang ahli. Alvin lantas dipilihkan saham dan asuransi kesehatan. Ia membayar untuk asuransi sebanyak Rp5,2 juta. Sementara, produk kedua berupa manajemen aset di saham. Jouska menggandeng Amarta Investa sebagai pihak ketiga.

"Jadi intinya saya transfer sejumlah uang secara rutin dan Amarta Investa ini yang handle porto saya. Pembagian keuntungan ada dijelaskan di kontrak ya. Waktu itu sama sekali saya gak paham saham. Bahkan gunain apps transaksinya aja gak paham," kata Alvin.

Selama itu, Alvin hanya menyetor sejumlah uang tanpa memantau perkembangan portofolionya. Ia hanya menerima notifikasi di email setiap kali ada transaksi. "Sampai suatu saat saya mau pakai buat kebutuhan nikah. Luar biasa kaget lihat porto yang merah semua dan duit minus 70 persen," katanya.

Alvin pun baru tersadar Amarta Investa belum terdaftar di OJK saat mengelola dana klien. Ia merasa itu sebagai sebuah pelanggaran. "Lha aplikasi-aplikasi pinjaman yang kalau nagih lewat sosmed aja banyak yang terdaftar kok. Masa sekelas Jouska gak?" cetus Alvin.

Sementara itu, Satgas Waspada Investasi juga mengaku bersadarkan data contact center OJK, ada sejumlah pengaduan yang diterima terkait kegiatan pengelolaan dana oleh Jouska yang dikeluhkan nasabah. 

"Kalau saya lihat ada sekitar empat pengaduan yang masuk," ujar Tongam. Pengaduan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi, mengingat status Jouska tidak terdaftar di OJK

3. Indikasi Jouska menempatkan investasi klien di saham gorengan

Jouska Tidak Terdaftar di OJK, Tidak Berhak Mengelola Dana KlienKaryawan memantau pergerakan harga saham di Kantor Mandiri Sekuritas, Jakarta, Rabu (15/7/2020) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dalam portofolio yang Alvin miliki, Jouska dan Amarta mengalokasikan dananya di 3 emiten terakhir, yaitu HMSP (Sampoerna) big cap, perusahaan sehat LUCK (SentraMitra), dan perusahaan SMBR (Semen Baturaja). Perusahaan semen itu masuk kategori lapis kedua dengan market cap Rp3 triliun.

"Yang jadi masalah adalah LUCK ini. Di beberapa poin mereka mengelak bahwa ini bukan perusahaan gorengan. Alokasi dana pun gak main-main, lebih dari 50 persen. Jika kita bertanya pada profesional investor, tidak ada satu pun yang berani investasi di saham IPO. Kenapa? Terlalu fluktuatif," katanya.

Pada awal 2019, Alvin diundang di investor LUCK ini saat akan IPO. Rata-rata undangan adalah klien Jouska. Sesuai dugaannya, 70 persen dana tabungan Alvin dimasukkan ke saham IPO yang bahkan laporan keuangan pun belum jelas.

"Saya ingat betul waktu itu sempat tanya 'apa boleh saya yang kendalikan atau semua murni hanya Jouska yang kendalikan?' Saya sudah ngerasa sebenarnya kok aneh ya klien gak punya kontrol," kata dia.

Alvin pun menjamin semua yang ia ungkap bisa dipertanggungjawabkan keasliannya. Ia pun mengimbau bagi pemula di dunia investasi jangan berharap dapat uang banyak dalam waktu singkat. "Upayakan belajar semua sendiri dan kedua jangan tergiur sama nama besar buat investasi," pesannya.

Jouska Tidak Terdaftar di OJK, Tidak Berhak Mengelola Dana KlienDaftar Klien Jouska yang Mengaku Korban (IDN Times/Arief Rahmat)

4. CEO Jouska bantah telah menggiring klien berinvestasi di saham LUCK

Jouska Tidak Terdaftar di OJK, Tidak Berhak Mengelola Dana KlienInstagram.com/aakarabyasa

Founder dan CEO Jouska, Aakar Abyasa membantah telah menggiring para kliennya untuk berinvestasi di saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). Saham tersebut masuk kategori unusual market activity (UMA) di Bursa Efek Indonesia. Menurut Aakar, Jouska hanya bertindak sebagai advisor, bukan manajemen investasi. Keputusan terakhir tetap berada di tangan klien.

"Saya gak bisa bicara tentang satu emiten langsung karena sudah terbuka secara profesional. Saya gak pernah merekomendasikan satu emiten saja. Informasi mengenai saham (LUCK) bisa diakses ke IDX atau emitennya," kata Aakar dalam wawancara virtual bersama IDN Times, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga: Jouska Tidak Terdaftar di OJK, Tidak Berhak Mengelola Dana Klien

5. Satgas Waspada Investasi akan panggil Jouska pekan depan

Jouska Tidak Terdaftar di OJK, Tidak Berhak Mengelola Dana KlienIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Pekan depan, Satgas Waspada Investasi akan memanggil pihak Jouska untuk menjelaskan seperti apa kondisi perusahaan. Tongam mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan terlebih dahulu kepada Jouska tentang duduk perkara kasus ini.

Jika Jouska terbukti bersalah, menurutnya, sanksi yang bisa diberikan kepada Jouska tidak main-main. "Satgas akan meminta Jouska menghentikan kegiatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran," ucapnya.

Baca Juga: Periksa Jouska Pekan Depan, Satgas Investasi: Mereka Bisa Saja Disetop

Topik:

  • Anata Siregar
  • Bayu Aditya Suryanto
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya