Kabar Gembira Buat PNS! Gaji ke-13 Bakal Cair Agustus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memastikan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan tidak lama lagi. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 akan cair Agustus 2020.
"Pembayaran gaji ke-13 ini dilaksanakan untuk stimulus ekonomi kita. Jadi akan cair pada Agustus 2020," ujar Sri Mulyani dalam video virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
1. Berikut rincian pembayaran gaji ke-13
Baca Juga: Gaji ke-13 Belum Turun, Ini Besaran Upah PNS Berdasarkan Golongannya
Menurut dia, pembayaran gaji ke-13 ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Hal ini dilakukan dalam mendorong perekonomian Indonesia. " Ini jadi sudah ditampung pada APBN 2020," katanya.
Secara rinci, alokasi anggaran gaji ke-13 Rp 28,5 triliun ini sebanyak Rp 13,89 triliun berasal dari APBD dan 14,6 triliun dari APBN.
Kemudian dari APBN rinciannya yaitu Rp6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp7,86 triliun untuk pensiun.
2. Berikut dasar Peraturan Pemerintah untuk pemberian gaji ke-13
Adapun pemberian gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan ke-13 untuk pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan. Dan PP no 38/2019 tentang perubahan atas PP 24/2017 tentang pemberian penghasilan gaji 13 kepada pimpinan dan pegawai non pns pada lembaga non struktural.
"Oleh karena itu, pelaksanaan kebijajan gaji ketigabelas 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan kepada kedua PP tersebut. Karena tadi yang menerima untuk tunjangan gaji ke-13 adalah mereka yg di bawah level pejabat negara eselon 1 eselon 2 dan pejabat yang setingkatnya," ucapnya.
3. Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok hingga tunjangan melekat
Gaji ke-13 merupakan tambahan bagi ASN. PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Mei 2019, disebutkan jika ASN, TNI, Polri, dan pejabat lainnya, mendapat gaji ke-13 sebesar penghasilan pada Juni.
Besaran gaji tambahan ini termasuk dalam beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat. Tunjangan melekat yang dimaksud adalah tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lainnya.
Baca Juga: Ditanya Nasib Gaji ke-13 ASN, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani