Kasus Suap Bawang Putih: Importir Belum Penuhi Kewajiban Tanam 47 Ha

PT CSA mau dapat izin impor padahal belum penuhi wajib tanam

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Anton Prihasto, mengatakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi, sengaja melakukan suap demi izin impor bawang putih lantaran masih punya utang wajib tanam pada 2018.

"Untuk tahun 2018, mereka masih punya utang wajib tanam seluas 47 hektare (ha)," katanya, di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

1. Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Chandry dan Doddy.

Kasus Suap Bawang Putih: Importir Belum Penuhi Kewajiban Tanam 47 HaANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Berdasarkan catatan IDN Times, kasus ini terkuak melalui pengangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota DPR RI komisi VI I Nyoman Dhamantra. Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan Dhamantra diduga menerima suap dari importir bawang putih senilai Rp2 miliar.

Imbalan uang tersebut diberikan kepada Dhamantra agar ia menggunakan pengaruhnya sebagai anggota Komisi VI DPR terhadap Kementerian Perdagangan untuk memberikan izin impor produk pangan tersebut sebanyak 20 ribu ton. 

Uang yang diterima Dhamantra itu merupakan suap yang diberikan Chandry Suanda dan koleganya Doddy Wahyudi agar PT CSA surat persetujuan impor (SPI) untuk produk pangan bawang putih. Awalnya keduanya mencoba mengurus melalui jalur yang benar. Namun, tak juga rampung. 

"DDW (Doddy Wahyudi) kemudian menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki 'jalur lain' untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan," kata Agus.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Gelar OTT ke-11 Terkait Impor Bawang Putih

2. Chandry belum memenuhi kewajiban tanam seluas 47 hektare

Kasus Suap Bawang Putih: Importir Belum Penuhi Kewajiban Tanam 47 HaAntara

Anton mengatakan Chandry memiliki total kewajiban tanam sebesar 167 ha di tahun 2018, tetapi baru sekitar 120 ha yang direalisasikan. Adapun, realisasi ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni Solok dan Magelang.

Dengan demikian, PT CSA masih memiliki sisa 47 ha wajib tanam yang belum diselesaikan. Paadahal mereka baru bisa mendapat surat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebesar 20 ribu ton, jika telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.

"Makanya mereka belum ada ajukan untuk RIPH di tahun 2019 ini, karena mereka tahu kalau masih punya utang yang belum dilunasi," tuturnya.

3. Kementan telah mem-blacklist 72 importir bawang

Kasus Suap Bawang Putih: Importir Belum Penuhi Kewajiban Tanam 47 HaAntara

Pascakasus ini, Kementan sudah mem-blacklist 72 importir bawang yang "nakal". Langkah tersebut, diklaim sebagai usaha menjaga marwah Kementan. Selain itu Mentan juga telah mencopot 145 pejabat eselon II, III, dan IV di Ditjen Holtikultura Kementan.

"Mentan tidak ingin, adanya fitnah dan merusak nama baik kementerian. Ini adalah tanggung jawab moril beliau sebagai pimpinan tertinggi Kementerian. Tidak ingin terjadi pembiaran terhadap isu yang berkembang. Ini adalah langkah antisipasi saja,” tegas Inspektur Jendral Kementerian Pertanian Justan Riduan Siahaan.

Baca Juga: Kasus Suap Izin Impor Bawang Putih, Mentan Copot 145 Pejabat!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya