Kata BPJS soal Denda Rp30 Juta Bagi Peserta yang Tunggak Iuran 

Jangan tunggak iuran BPJS kalau tidak mau didenda!

Jakarta, IDN Times - Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara, pada 1 bulan berikutnya.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 42 ayat 1.

Bahkan dalam pasal yang sama di ayat 5 disebutkan, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Baca Juga: Pengusaha Tak Masalah Iuran BPJS Kesehatan Naik, Asal Layanan Oke

1. Penjelasan BPJS terkait denda maksimal Rp30 juta

Kata BPJS soal Denda Rp30 Juta Bagi Peserta yang Tunggak Iuran Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)

Masih dalam pasal yang sama ayat 6 a menyebutkan, untuk tahun 2020 denda yang dibayarkan adalah sebesar 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda maksimal Rp30 juta.

Saat dikonfirmasi, Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, denda tersebut hanya berlaku untuk peserta yang aktif kembali dan memerlukan rawat inap.

"Syaratnya rinap (rawat inap) di RS, dalam rentang 45 hari setelah kartu diaktifkan. Kenapa kartu bisa diaktifkan, karena tunggakan dibayarkan," katanya kepada IDN Times, Jumat (22/5).

Dia menjelaskan, penghitungan denda berdasarkan tarif INA CBGs berbasis pada data costing dan data koding rumah sakit. 

2. Aturan diterbitkan agar peserta BPJS tertib membayar iuran

Kata BPJS soal Denda Rp30 Juta Bagi Peserta yang Tunggak Iuran Ilustrasi Kartu Sehat Indonesia/BPJS (IDN Times/Dwi Agustiar)

Iqbal mengatakan, aturan itu diterbitkan karena selama ini para peserta BPJS tidak tertib membayar iuran. Meski sejatinya, aturan terkait denda layanan sudah diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018.

"Supaya orang diedukasi untuk bayar iuran rutin, karena kalau tidak membayar gotong royongnya tidak jalan," jelasnya.

Kemudian, pemerintah juga akan menaikkan besaran denda dari 2,5 persen menjadi 5 persen, dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA CBGs). Dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, dan besar denda paling tinggi Rp30 juta.

3. Ketentuan denda dikecualikan untuk 3 kategori ini

Kata BPJS soal Denda Rp30 Juta Bagi Peserta yang Tunggak Iuran Ilustrasi. Kantor BPJS Kesehatan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam ayat 8 disebutkan bahwa ketentuan tersebut dikecualikan untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Peserta Bukan Pekerja (PB) yang iuran-nya dibayar oleh pemerintah.

Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, berdasarkan data profil kepesertaan BPJS Kesehatan, per 30 April 2020, total peserta 222,9 juta orang.

Rinciannya, peserta berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) 96,5 juta, Bukan Penerima Bantuan Iuran (BPBI) 90 juta, dan penduduk yang didaftarkan pemda 36 juta.

"Banyak ya? Lha memang iya," tegasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, untuk PBI yang sebanyak 96,5 juta orang, iurannya dibayar oleh pemerintah, dan tidak berubah sampai saat ini. Sementara peserta kelompok Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja atau PBPU/BP sekitar 35 juta orang.

Baca Juga: Antisipasi Penurunan Kelas, BPJS Kesehatan Siapkan Kelas Standar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya