Kemenhub: PT Garuda Indonesia Sudah Bayar Denda Rp100 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, PT Garuda Indonesia Tbk telah membayar denda Rp100 juta kepada pemerintah pada pekan lalu.
"Seminggu kita kasih peringatan udah (dibayar) ya. Sudah lama (dibayarnya)," kata Polana di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12).
Kementerian Perhubungan telah menjatuhkan denda kepada perusahaan transportasi udara pelat merah itu, karena telah menyelundupkan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut menggunakan armada Indonesia A330-900 NEO.
1. Denda dibayar sesuai regulasi yang berlaku
Polana menjelaskan aturan terkait denda tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Ketidaksesuaian Flight Approval atau Data Penerbangan. Besaran denda antara Rp25-100 juta.
"Iya sesuai regulasi (denda yang dikenakan)," ucap dia.
2. Surat dilayangkan pada 9 Desember 2019
Editor’s picks
Kementerian Perhubungan sebelumnya telah melayangkan surat terkait denda tersebut kepada Garuda Indonesia pada Senin 9 Desember lalu.
Polana menjelaskan, Garuda melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval. Kemenhub akan menunggu respons dari perseroan atas pemberian sanksi tersebut.
"(Ketentuan sanksi) Itu sudah ada di PM (Peraturan Menteri) kami dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," ujar dia beberapa hari lalu.
3. Penyelundupan Harley terbongkar setelah pemeriksaan Bea Cukai
Pesawat Garuda jenis Airbus A330-900 Neo membawa barang selundupan itu dari Toulouse, Prancis. Pesawat tersebut membawa 22 penumpang berdasarkan data di manifes.
Bocornya informasi penyelundupan tersebut diketahui setelah Bea Cukai melakukan pemeriksaan Hanggar GMF pada 17 November 2019. Karena masalah tersebut, kini semua direksi Garuda diberhentikan sementara dan digantikan dengan pelaksana tugas (Plt). Termasuk eks Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb