Kementerian BUMN Copot Direktur Utama PT Inti Hari Ini

Kementerian BUMN ingin Darman fokus pada kasus hukumnya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengambil langkah tegas untuk memberhentikan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) (Inti), Darman Mappangara, hari ini, Kamis (3/10).

Darman dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek Baggage Handling System (BHS) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita segera siapkan pemberhentian yang bersangkutan agar bisa fokus dengan kasus hukum di KPK yg sedang dihadapinya," kata Sekertaris Menteri BUMN, Imam Apriyanto Putro, saat dihubungi IDN Times.

Baca Juga: Ini Alasan KPK Tetapkan Dirut BUMN INTI Jadi Tersangka Korupsi

1. PT Inti akan tunjuk pelaksana tugas untuk gantikan Darman

Kementerian BUMN Copot Direktur Utama PT Inti Hari IniIlustrasi suap. (IDN Times/Sukma Shakti)

Imam mengatakan, nantinya yang akan menjadi pengganti Darman adalah Pelaksana tugas (Plt) yang akan ditunjuk langsung oleh dewan komisaris PT Inti, namun sayang Imam tidak dapat membeberkan siapa Plt yang dimaksud.

Yang jelas, Kementerian BUMN akan mempersiapkan proses fit and proper test untuk direktur utama definitif perseroan yang baru.

"Semoga bisa cepat kelar," tambahnya.

2. KPK tetapkan Darman sebagai tersangka

Kementerian BUMN Copot Direktur Utama PT Inti Hari IniIDN Times/Sukma Shakti

Sebagai informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia) Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap antar-BUMN. 

"Tersangka DMP (Darman Mappangara) selaku Direktur Utama PT INTI diduga bersama-sama TSW (Taswin Nur, staf PT INTI) memberi suap kepada AYA (Andra) Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) untuk mengawal agar proyek baggage handling system (BHS) dikerjakan oleh PT INTI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers, Rabu (2/10) malam, di gedung Merah Putih. 

Uang yang diserahkan oleh Darman Rp1 miliar. Namun, sesuai aturan yang diberikan oleh Andra, duit itu ditukar lebih dulu ke dalam mata uang dolar Amerika Serikat atau dolar Singapura sehingga nilainya menjadi SGD$96.700.

3. Terancam 5 tahun penjara

Kementerian BUMN Copot Direktur Utama PT Inti Hari IniIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Akibat perbuatan itu, Darman terancam menjadi 'pasien' KPK. Belum diketahui kapan ia akan dipanggil untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka.

Penyidik menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a di mana isinya, Dirut BUMN PT INTI itu terancam hukuman bui 1 sampai 5 tahun dan denda sekitar Rp50 sampai Rp250 juta. Hal itu lantaran Darman memberikan suap kepada penyelenggara lainnya yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam. 

Baca Juga: Pengamat: Apabila UU Baru KPK Diberlakukan Maka OTT Nyaris Hilang

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya