Kementerian BUMN: Larangan Bikin Anak Usaha Bukan Gara-gara Garuda

Aturan itu sudah diteken Erick Thohir

Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan penerbitan Keputusan Menteri BUMN mengenai larangan sementara dibentuknya anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN, tidak terkait dengan kasus PT Garuda Indonesia Tbk.

Garuda Indonesia diketahui memiliki puluhan anak usaha, cucu dan cicit, di mana eks direksi duduk sebagai komisaris.

"Aturan itu dibuat bukan karena kasus Garuda kemarin, namun sudah direncanakan jauh-jauh sebelumnya, sebulan setelah Bapak Menteri BUMN Erick Thohir melihat banyak anak  perusahaan BUMN yang merugi dan core bisnis-nya sangat berbeda dari induknya," kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Jumat (13/12).

1. Kementerian soroti perusahaan air minum yang memiliki 22 anak perusahaan

Kementerian BUMN: Larangan Bikin Anak Usaha Bukan Gara-gara GarudaStafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga memberikan keterangan pers. (IDN Times/Indiana Malia)

Arya mengatakan bukan hanya Garuda yang memiliki banyak anak usaha, ada juga perusahaan BUMN air minum yang memiliki 22 anak perusahaan. Bahkan Pertamina punya 142 anak perusahaan.

"Ada anak usaha air minum 22 (jumlahnya) ada hotelnya, rumah sakit, banyak betul nih," katanya.

Baca Juga: Heran Pertamina Ada 142 Anak Usaha, Erick Thohir Minta Penjelasan Ahok

2. Jika ingin membuat anak usaha, BUMN harus mendapat restu Erick Thohir

Kementerian BUMN: Larangan Bikin Anak Usaha Bukan Gara-gara GarudaIDN Times / Auriga Agustina

Menurut Arya, dengan diterbitkannya aturan tersebut maka pembentukan anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN harus mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN Erick Thohir terlebih dahulu.

"Itu dalam arti kalau mau buat anak atau perusahaan patungan BUMN bisa, tapi harus meminta persetujuan kepada Menteri BUMN," ujarnya.

3. Larangan pembentukan anak usaha dan usaha patungan ditetapkan 12 Desember

Kementerian BUMN: Larangan Bikin Anak Usaha Bukan Gara-gara GarudaIDN Times / Auriga Agustina

Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang sementara perusahaan BUMN untuk membentuk anak usaha dan perusahaan patungan.

Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini ditetapkan pada 12 Desember 2019.

Mengutip dokumen peraturan tersebut, kebijakan ini dilakukan karena pemerintah ingin melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh anak usaha dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh BUMN.

"Penataan mempertimbangkan keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektivitas pengelolaannya," demikian bunyi dokumen itu.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini 

Baca Juga: Sah, Erick Thohir Terbitkan Aturan Moratorium BUMN Dirikan Anak Usaha 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya