Kereta Api Reguler dan Jarak Jauh Beroperasi Hari ini, Cek Syaratnya

14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia kembali mengoperasikan kereta api jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap mulai hari ini, Jumat (12/6).

Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, terdapat 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan kembali pada hari ini.

"Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota menggunakan kereta api,” katanya melalui keterangan tertulis Kamis malam.

1. Berikut beberapa rute KAI yang beroperasi kembali

Kereta Api Reguler dan Jarak Jauh Beroperasi Hari ini, Cek SyaratnyaPetugas menyemprotkan cairan disinfektan di dalam gerbong kereta api (IDN Times/Prayugo Utomo)

Baca Juga: New Normal, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Face Shield dan Cek Suhu

Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi menambahkan, kereta api yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini di antaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong (Bandung), Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Jember,  Ketapang (Banyuwangi), Blitar, Lempuyangan, Bangil, Malang Kota Lama, Kutoarjo, Padalarang, Cicalengka, Purwakarta,  Cibatu, Tegal, Kutoarjo.

"Khusus untuk kereta api lokal yang dijalankan mulai 12 Juni, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada Kereta yang saat ini sudah beroperasi," ujarnya.

2. Tiket dapat dipesan online ya!

Kereta Api Reguler dan Jarak Jauh Beroperasi Hari ini, Cek SyaratnyaDok. Humas Pemprov Jateng

Dia mengatakan, tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

3. Berikut kriteria penumpang yang boleh menggunakan KAI jarak jauh

Kereta Api Reguler dan Jarak Jauh Beroperasi Hari ini, Cek SyaratnyaIDN Times/Larasati Rey

Dia menjelaskan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu:

- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Sementara, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

"Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket," ujarnya.

Baca Juga: 10 Aturan Normal Baru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Patuh!

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya