KKP Catat Luas Konversi Perairan Capai 23,91 Juta Hektare

Bentuk 5 kawasan sebagai Kawasan Konservasi Perairan daerah

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mencatat luas kawasan konservasi perairan di Indonesia hingga saat ini, mencapai 23,91 juta hektare. Itu tersebar di sebanyak 201 kawasan.

Sepanjang tahun ini, KKP menetapkan lima Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Kalimantan Barat sebagai upaya mengejar target terbentuknya kawasan konservasi perairan seluas 23,8 juta hektare pada 2020. Total luas lima KKPD tersebut mencapai 644.674,16 hektare. 

"Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan apresiasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat," kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP Tb Haeru Rahayu, mengutip kantor berita ANTARA, Minggu (20/12/2020).

1. Tujuan pembentukan kawasan konservasi perairan

KKP Catat Luas Konversi Perairan Capai 23,91 Juta HektareGubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (http://bengkayangkab.go.id/)

Dia mengatakan penetapan kawasan konservasi dimaksudkan untuk memberikan kekuatan hukum kepada KKPD yang telah dicadangkan oleh Gubernur Kalimantan Barat.

Dia juga berharap kawasan konservasi perairan yang ditetapkan dapat menjadi instrumen penting dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Di lain sisi, kawasan ini juga diharapkan bisa memberikan pengaruh positif bagi ekosistem serta kehidupan masyarakat pesisir.

Baca Juga: Dear Milenial, Ini Tips Kelola Kawasan Konservasi ala Dirjen KSDAE

2. Alur kewenangan mengenai kawasan konservasi

KKP Catat Luas Konversi Perairan Capai 23,91 Juta HektareANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Kelima KKPD yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) adalah KKPD Kubu Raya dan Kayong Utara melalui Kepmen KP 89/2020, KKPD Pulau Randayan melalui Kepmen KP 90/2020, KKPD Kendawangan melalui Kepmen KP 91/2020, KKPD Kubu Raya melalui Kepmen KP 92/2020, dan KKPD Paloh melalui Kepmen KP 93/2020.

Meskipun telah ditetapkan oleh Menteri KKP, kewenangan pengelolaan kelima KKPD tersebut tetap berada di bawah Gubernur Kalbar. Gubernur kemudian menunjuk Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) berbentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unit pelaksana daerah, atau cabang dinas.

3. Persyaratan dalam menyusun rencana pengelolaan dan zonasi

KKP Catat Luas Konversi Perairan Capai 23,91 Juta HektareANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Sementara, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Getreda M Hehanussa, mengatakan pihaknya selama 2019, berperan dalam setiap tahapan penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) KKPD di Kalimantan Barat.

Pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar dalam penyusunan itu. Getreda mengatakan prasyarat penting dalam penyusunan RPZ adalah mengidentifikasi dan menentukan target konservasinya.

Dia berharap penetapan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP/KKP3K) di Kalbar ini dapat meningkatkan upaya pengelolaan kawasan sehingga tercapai tujuan pendirian kawasan konservasi yaitu perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan menuju kesejahteraan masyarakat Kalbar dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Dia mengakatan dari 201 kawasan yang sudah terbentuk, sebanyak 88 kawasan sudah ditetapkan oleh Menteri KP, sedangkan 113 kawasan masih berstatus dicadangkan.

Baca Juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Begini Pelayanan di Lingkungan KKP

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya