KPPU Akhirnya Naikkan Kasus Monopoli Benih Lobster ke Penyelidikan

Setelah dilakukan penelitian dan ditemukan alat bukti

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, menaikkan kasus monopoli benih bening lobster ke tahap penyelidikan setelah dirampungkannya penelitian pada 7 Desember 2020.

"Memutuskan hasil penelitian inisiatif tentang dugaan pelanggaran perusahaan jasa kargo (freight forwarding) logistik benih bening lobster naik menjadi tahap penyelidikan," kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih dalam konferensi virtual, Selasa (8/12/2020).

1. Sudah ditemukan alat bukti

KPPU Akhirnya Naikkan Kasus Monopoli Benih Lobster ke PenyelidikanDirektur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean (IDN Times/Auriga Agustina)

Bukan tanpa alasan KPPU menaikkan status tersebut ke tahap penyelidikan. Menurut dia, kenaikan status itu lantaran KPPU sudah memiliki bahan bukti yang cukup.

"Memang sudah ada kecukupan minimal satu alat bukti dari proses penelitian dan telah dapat dirampungkan untuk menentukan proses penyelidikan, untuk penentuan terlapor dan dugaan pelanggaran," ujarnya.

Dia mengatakan, dari hasil penelitian yang dilakukan tim penegak hukum harus melakukan penelaahan lebih lanjut terkait dugaan adanya praktik usaha yang tisak sehat terhadap ekspor benih bening lobster yang dilakukan oleh perusahaan jasa kargo
PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Baca Juga: Ekspor Benur Bali-Vietnam Dihentikan Setelah Edhy Prabowo Ditangkap

2. Disebut menguasai pasar dan bersekongkol

KPPU Akhirnya Naikkan Kasus Monopoli Benih Lobster ke PenyelidikanIlustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Dalam kesempatan yang sama Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyebut, berdasarkan hasil temuannya PT ACK menguasai pasar, sehingga tarif pengiriman dipatok di atas harga yang jauh lebih murah dari harga yang seharusnya dapat dipilih oleh eksportir.

"Dan kesempatan untuk memilih freight forwarding ini tertutup akibat kondisi ini," ujarnya.

Kemudian, dugaan pelanggaran lainnya pelaku usaha dinilai membuat persekongkolan terkait freight forwading ini.

3. Sudah dieendus oleh beberapa pihak

KPPU Akhirnya Naikkan Kasus Monopoli Benih Lobster ke PenyelidikanIlustrasi Lobster (Instagram.com/edhy.prabowo)

Sebelumnya , anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengendus dugaan kecurangan dan praktik monopoli bisnis freight forwarding (jasa pengangkutan dan pengiriman) benih bening lobster (BBL). Hal ini menyusul langkah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang mengamankan ekspor benih bening lobster tujuan Vietnam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (15/9/2020).

Misbakhun meminta KPPU turun tangan mengungkap dugaan praktik monopoli pengangkutan ekspor lobster di Bandara Soekarno Hatta. Menurutnya, monopoli membuat iklim usaha tidak sehat dan biaya ekspor menjadi mahal.

“Sudah mahal, melakukan kesalahan fatal dalam dokumentasi PEB sehingga berakibat pada penindakan pencegahan kepabeanan oleh DJBC. Termasuk KPPU harus turun tangan mengusut dugaan atas monopoli angkutan ekspor ini,” kata Misbakhun melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Siklus Hidup Benih Lobster atau Benur dan Cara Penanganannya

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya