KPPU Buka Suara Soal Merger Gojek dan Grab, Berpotensi Monopoli? 

Gojek dan Grab dikabarkan bakal segera merger

Jakarta, IDN Times - Gojek dan Grab dikabarkan akan melakukan aksi merger dalam waktu dekat. Namun, sayangnya banyak pihak yang khawatir rencana ini akan menimbulkan monopoli di transportasi online.

Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan, memang merger antara Grab dan Gojek menjadi tantangan bagi pengawas persaingan usaha di Indonesia.

"Terkait ini nanti, merger Grab dan Gojek, memang iya (berpotensi melanggar aturan persaingan usaha). Karena dari market share-nya, keduanya memang pemimpin pasar," katanya melalui virtual, Selasa (8/12/2020).

1. KPPU terbentur aturan sistem post notification terkait merger

KPPU Buka Suara Soal Merger Gojek dan Grab, Berpotensi Monopoli? Ilustarsi Ojek Online (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia mengatakan, saat ini Indonesia masih menggunakan sistem post-notification untuk proses notifikasi merger dan akuisisi usaha. Artinya, penggabungan atau peleburan usaha wajib diberitahukan ke KPPU selambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.

Kendati begitu, dia tidak bisa berkomentar lebih lanjut akibat konsekuensi dari sistem post-notification tersebut. Dia menuturkan pihaknya sebenarnya berharap sistem ini bisa diubah menjadi pre-notification.

"Kemarin kami berharap ini dimasukkan UU Cipta Kerja, karena ada kepentingan bagi investor dan pelaku usaha kalau notifikasinya pre, sehingga ada kepastian," ujarnya.

Baca Juga: Dikabarkan Bakal Merger, Begini Tanggapan Gojek dan Grab 

2. Belum bisa memberikan penilaian

KPPU Buka Suara Soal Merger Gojek dan Grab, Berpotensi Monopoli? IDN Times/Helmi Shemi

Dia melanjutkan, KPPU juga belum bisa memberikan penilaian apakah merger ini nantinya diterima atau ditolak.

"Namun hasil penilaiannya akan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semoga ini ada hikmahnya, supaya memberikan dorongan lagi ke kita pentingnya notifikasi merger diubah menjadi pre-notification," tuturnya.

3. Gojek dan Grab dikabarkan tengah menyelesaikan detail akhir perkawinan

KPPU Buka Suara Soal Merger Gojek dan Grab, Berpotensi Monopoli? Ilustrasi Ojek Online (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Gojek dan Grab disebut tengah menyelesaikan detail akhir untuk proses penggabungan tersebut.

"Detail akhir sedang dikerjakan di antara para pemimpin paling senior di setiap perusahaan dengan partisipasi Masayoshi Son dari SoftBank Group Corp, investor utama Grab, kata salah satu orang tersebut," kata sumber yang tak ingin disebutkan namanya, mengutip Bloomberg, Kamis (3/9/2020) lalu.

Adapun, kesepakatan merger ini bertujuan untuk menjadi perusahaan publik dan raksasa teknologi Asia Tenggara.

"Masyarakat kini melihat bahwa pasar publik adalah alternatif yang layak bagi perusahaan internet di Asia Tenggara," kata Kepala Strategi Investasi di Temasek Holdings Pte Rohit Sipahimalani.

Namun Gojek dan Grab menyebut enggan mengomentari rumor yang beredar di pasaran.

Baca Juga: Gojek dan Grab Dikabarkan Selangkah Lagi Bakal Merger

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya