Lagi-lagi Harga Emas Antam Turun, Beli Yuk!

Harga emas antam turun Rp1.000

Jakarta, IDN Times - Harga emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk turun sebesar Rp1.000 ribu pada perdagangan pagi hari ini (16/12). Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com, harga emas pada perdagangan hari ini sebesar Rp749 ribu.

Bagi kalian yang ingin berinvestasi inilah saat yang tepat untuk membeli emas. Apa saja yang perlu diketahui sebelum membeli emas? Simak informasi berikut:

1. Harga buyback turun Rp500

Lagi-lagi Harga Emas Antam Turun, Beli Yuk!ANTARA

Penurunan harga emas antam di ikuti dengan penurunan harga pembelian kembali atau buyback emas Antam yang berada di harga Rp662.500, atau turun Rp500 dari sesi Sabtu (14/12) yang sebesar Rp663.000.

Baca Juga: Harga Emas Melejit, Tamasia Targetkan 150 Kilogram Emas Terjual 

2. Berikut harga emas batangan Antam

Lagi-lagi Harga Emas Antam Turun, Beli Yuk!Pixabay?PublicDomainPictures

Berikut harga emas batangan Antam belum termasuk pajak:

Harga emas 0,5 gram: Rp 399.000
Harga emas 1 gram: Rp 749.000
Harga emas 5 gram: Rp 3.565.000
Harga emas 10 gram: Rp 7.065.000
Harga emas 25 gram: Rp 17.555.000
Harga emas 50 gram: Rp 35.035.000
Harga emas 100 gram: Rp 70.000.000
Harga emas 250 gram: Rp 174.000.000
Harga emas 500 gram: Rp 349.800.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 699.600.000

3. Petunjuk pembelian emas

Lagi-lagi Harga Emas Antam Turun, Beli Yuk!ANTARA

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Emas Investasi Primadona, Begini Syarat Jadi Pedagang Emas Online 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya