Larangan Pendirian Anak hingga Cicit Usaha BUMN Tak Sampai 3 Bulan

Sampai Kementerian BUMN selesai melakukan evaluasi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan larangan sementara atau moratorium pendirian anak usaha dan perusahaan patungan kepada BUMN tidak sampai 3 bulan.

"Secepatnya, moratorium akan cepat. Tidak sampai tiga bulan. Pokoknya cepatlah," tutur Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, Jumat (13/12).

1. Dilakukan sampai pemerintah selesai melakukan evaluasi anak hingga cicit BUMN

Larangan Pendirian Anak hingga Cicit Usaha BUMN Tak Sampai 3 BulanStafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga memberikan keterangan pers. (IDN Times/Indiana Malia)

Arya mengatakan larangan sementara ini dilakukan selama pemerintah melakukan evaluasi terhadap anak hingga cicit BUMN, dan seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN.

"Ini untuk evaluasi anak, cucu, dan cicit BUMN. Baru sebulan Pak Erick Thohir menjabat kan ditemukan BUMN yang punya usaha air minum sampai 20, hotel 80-an, lalu rumah sakit. Banyak betul nih,"ucapnya.

Baca Juga: Erick Thohir Akan Kaji Batas Rangkap Jabatan Direksi BUMN

2. Erick Thohir keluarkan aturan terkait penataan pembentukan anak usaha

Larangan Pendirian Anak hingga Cicit Usaha BUMN Tak Sampai 3 BulanIDN Times / Auriga Agustina

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang sementara perusahaan BUMN untuk membentuk anak usaha dan perusahaan patungan.

Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini ditetapkan pada 12 Desember 2019.

3. Kebijakan dikeluarkan untuk penataan dan evaluasi terhadap anak usaha hingga cicit usaha

Larangan Pendirian Anak hingga Cicit Usaha BUMN Tak Sampai 3 BulanIDN Times/Gregorius Aryodamar

Mengutip dokumen peraturan tersebut, kebijakan ini dilakukan karena pemerintah ingin melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh anak usaha hingga cicit dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh BUMN.

"Penataan mempertimbangkan keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektifitas pengelolaannya," bunyi dokumen itu.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Kementerian BUMN Pastikan PT Pos Indonesia BUMN yang Sehat

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya