Masuk Daftar Fintech Ilegal dari OJK, Bitrexgo Berikan Klarifikasi

Kini Britexgo fokus pada usaha perdagangan langsung

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi merilis 123 fintech lending atau lembaga pinjaman online ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK. Dari data tersebut nama PT Bitrexgo Indonesia, termasuk di dalamnya.

Menanggapi hal tersebut, CEO Britexgo Dicky Surya menjelaskan, bahwa pihaknya telah menghentikan perdagangan forex dan memilih untuk fokus ke bisnis penjualan langsung yang menjual alat bantu pendidikan daring. Hal tersebut, menurutnya, sudah diklarifikasi perusahaan kepada OJK.

"OJK sudah memanggil kita, OJK menanyakan ini concern-nya mau kemana? mau perdagangan langsung atau forex seperti ini? Kita sudah melengkapi semua legalitasnya, lalu OJK bilang oke kalau gitu trading forexnya ngga ada ya," katanya di Jakarta,Senin (9/9).

Baca Juga: Ibu Kota Pindah, ini 5 Saham Potensial di Pasar Modal

1. OJK menghentikan perdagangan forex, bukan perdagangan langsung

Masuk Daftar Fintech Ilegal dari OJK, Bitrexgo Berikan KlarifikasiIDN Times/Auriga Agustina

Selanjutnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung (AP2LI) Andrew Susanto menjelaskan, sejatinya rilis yang dikeluarkan oleh OJK adalah upaya penghentian perdagangan forex. Sementara saat ini, kata dia, Britexgo telah berfokus pada usaha perdagangan langsung. Sehingga, ia menegaskan tidak ada pemblokiran yang dialami Britexgo Indonesia.

2. OJK memang berhak merilis Bitrexgo tidak lagi melakukan trading

Masuk Daftar Fintech Ilegal dari OJK, Bitrexgo Berikan KlarifikasiIDN Times/Auriga Agustina

Namun, dalam kesempatan tersebut Presiden Perusahaan Christine Gunadi pun mengatakan OJK memang harus merilis bahwa perdagangan forex Bitrexgo sudah dihentikan. Menurutnya, keputusan Bitrexgo itu pun, kata dia, berdasarkan rekomendasi dari OJK yang meminta Britexgo memilih usaha mana yang akan dijalankan.

"Karena salah satu sayarat dari MLM gak boleh jasa. Jadi terkait hal itu, kita milih jual produk, jadi kami tidak membuka trading (forex) lagi," jelasnya. Menurutnya, mereka berkomitmen terhadap keputusan itu.

Dia juga mengatakan pihaknya berterima kasih pada OJK yang telah memberikan bimbingan. 

3. Britexgo akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat

Masuk Daftar Fintech Ilegal dari OJK, Bitrexgo Berikan KlarifikasiBritexgo

Untuk mengembalikan kepercayaan konsumen terhadap perusahaan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terhadap entitas usaha yang baru. "Kita juga sudah menyosialisasikan ke daerah-daerah. Hal-hal yang dilarang OJK tidak kita lakukan lagi," ucapnya.

Baca Juga: Mengenal Forex, Bisnis Nilai Tukar Mata Uang Online

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya