Mau Bikin NPWP tapi Malas ke Kantor Pajak? Bisa Online Kok!

Mau daftar CPNS pun perlu NPWP!

Jakarta, IDN Times - Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP, wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang masuk dalam wajib pajak. Bagi kamu yang ingin mendaftar jadi CPNS pun, NPWP merupakan salah satu syarat.

Namun, masih banyak orang yang malas mengurus dokumen ini karena menganggap waktu pengurusannya lama. Apa betul mengurus NPWP itu sulit?

Eits, jangan salah, saat ini pemerintah telah membuat sistem pendaftaran NPWP lebih mudah dan cepat melalui program NPWP online. Kalian tidak perlu lagi antre panjang di kantor pajak.

Seperti apa cara membuat NPWP online pribadi? Yuk, simak agar kamu tidak perlu repot dalam mendaftar dan membuat NPWP!

1. Membuat akun di website e-reg pajak

Mau Bikin NPWP tapi Malas ke Kantor Pajak? Bisa Online Kok!IDN Times / Istimewa

Jika belum punya akun, buat terlebih dahulu dengan mengakses website e-reg pajak di alamat https://ereg.pajak.go.id.

Mengutip situs resmi pajak, e-reg pajak adalah website yang dibuat oleh Direktorat Jendral Pajak untuk melayani pembuatan NPWP online.

2. Siapkan dokumen penting sebagai persyaratan pembuatan NPWP online

Mau Bikin NPWP tapi Malas ke Kantor Pajak? Bisa Online Kok!IDN Times / Istimewa

Langkah selanjutnya, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen. Sesuaikan dengan klasifikasi status wajib pajak diri, apakah kamu sedang menjalankan usaha atau tidak.

Bagi yang tidak menjalankan usaha, dokumen yang harus disiapkan ialah KTP bagi warga negara Indonesia, paspor dan kartu izin tinggal terbatas bagi warga asing.

Sedangkan, bagi yang menjalankan usaha atau memiliki pekerjaan, ada tambahan berupa dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang, surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah seperti lurah atau kepala desa.

3. Terakhir, kirimkan berkas elektronik

Mau Bikin NPWP tapi Malas ke Kantor Pajak? Bisa Online Kok!IDN Times / Auriga Agustina

Setelah selesai isi formulir, klik tombol token atau kode rahasia yang ada pada dashboard kemudian cek email. Bila dalam waktu 1 menit, token belum juga dikirimkan ke email, tekan kembali klik token.

Kemudian copy token di email dan masuk kembali ke menu dashboard. Paste kode token tersebut di kolom token. Setelah itu, klik kirim permohonan.

Setelah disetujui, nantinya kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar.

Itulah ulasan tentang beberapa langkah atau cara membuat NPWP secara online yang dijamin gak ribet! Mudah, kan? Jangan sampai malas daftar NPWP ya, guys!   

Baca Juga: Kartin1, Kartu Sakti yang Bisa Digunakan Sebagai NPWP Hingga Paspor

Topik:

  • Anata Siregar
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya