MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Kata Stafsus Erick
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Arya Sinulingga, buka suara tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta. Dia mengklaim larangan MK bukan sebuah keputusan yang mengikat.
"Karena ini masuk dalam pertimbangan dan bukan sebuah keputusan maka bisa dikatakan ini belum mengikat, tidak mengikat, jadi kita masih menunggu," katanya kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
1. Larangan tersebut disebut berdasarkan persuasif
Menurut Arya, larangan ini bersifat persuasif, bukan sebuah norma hukum baru karena merupakan sebuah pertimbangan saja.
"Kalau lihat keputusan MK, memutuskan pemohon ditolak. Kedudukan pemohon ditolak. Yang lainnya masalah pertimbangan, kalau pertimbangan itu gak mengikat secara hukum," kata dia.
Baca Juga: Dikritik Ombudsman, Erick Thohir Bahas Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
2. Daftar wamen yang merangkap jadi komisaris
Editor’s picks
Adapun Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai Komisaris di antaranya:
- Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara yang juga Wakil Komisaris Utama PT PLN
- Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina.
- Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sempat merangkap sebagai Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia.
3. Berlaku pada menteri dan wakil Menteri
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan untuk melarang wakil menteri bisa melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN maupun swasta. Hal tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.
MK menolak gugatan uji materi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan Wakil Menteri dan larangan untuk rangkap jabatan. Gugatan itu sendiri sebelumnya diajukan oleh Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Bayu Segara pada Januari 2020 lalu.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono. Ia menilai, gugatan tersebut juga berkaitan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.
“Sesuai putusan MK sebagaimana telah jelas dimuat dalam pertimbangan hukum, mengangkat menteri memang hak prerogratif presiden, nah dalam konteks inilah pertimbangan hukum putusan MK menegaskan larangan rangkap jabatan pada menteri yang berlaku pula pada wakil menteri,” kata Fajar saat dihubungi IDN Times, Kamis (27/8/2020).
Baca Juga: Tok! MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Komisaris