MTI Kritik Pemerintah, Jangan Hanya Ojol Pikirkan Juga Anggota Organda

Organda juga perlu dilibatkan mendukung program pemerintah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah secara resmi melarang masyarakat mudik. Warga yang nekat ke kampung halaman di masa wabah virus corona (COVID-19) seperti saat ini sudah disiapkan sanksi tegas. Keputusan ini dinilai Masyarakat Transportasi Indonesia sudah tepat. Sayang masih ada minusnya, pemerintah kurang memperhatikan pengusaha angkutan darat di luar transportasi online.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno, menyoroti  beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah untuk membantu para pengusaha angkutan darat bertahan. Kata Djoko, pemerintah seharusnya tidak hanya menggandeng transportasi ojek online untuk mengantar sembako bagi warga kurang mampu.

"Dapat juga mengandalkan Organda (Organisasi Angkutan Darat), supaya mereka juga memperoleh penghasilan," katanya melalui keterangannya, Rabu (22/4).

1. Anggota Organda juga harus dibantu

MTI Kritik Pemerintah, Jangan Hanya Ojol Pikirkan Juga Anggota OrgandaIlustrasi bus, angkutan umum (IDN Times/Sunariyah)

Baca Juga: Imbas Corona, 70 Persen Angkutan Umum di Majalengka Tidak Beroperasi

Sebelumnya pemerintah juga telah mengalokasikan bantuan senilai Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan bagi pekerja transportasi terdampak melalui Kepolisian RI.

Namun Djoko menilai, agar tepat sasaran, para Kasatlantas di Polres sebagai pelaksana terendah dapat bekerjasama juga dengan Organda supaya bisa mendapatkan data akurat pengemudi angkutan umum di daerah.

2. Kemendag gandeng Gojek distribusikan bahan pokok ke masyarakat

MTI Kritik Pemerintah, Jangan Hanya Ojol Pikirkan Juga Anggota OrgandaDok.Humas Jabar

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri baru saja menandatangani Nota Kesepahaman dengan Gojek untuk mendistribusikan bahan pokok ke masyarakat.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, sebagai tindak lanjut, Pemerintah akan melakukan perjanjian kerja sama business to business (b to b) antara Gojek dengan Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (ASPIDI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) untuk pendistribusian bahan pokok tersebut.

3. MTI juga soroti OJK

MTI Kritik Pemerintah, Jangan Hanya Ojol Pikirkan Juga Anggota OrgandaIDN Times/Imam Rosidin

Dengan adanya pelarangan mudik, Djoko mengatakan, sebaiknya pemerintah juga harus meminta OJK merevisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang memberikan debitur untuk keringanan membayar angsuran dengan plafon hingga Rp10 miliar.

"Jangan dibatasi nilai hingga Rp 10 miliar, dihilangkan saja batasan itu, supaya pengusaha angkutan umum mendapat insentif penundaan pembayaran pinjaman. Juga penundaan membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujarnya.

Baca Juga: Gojek: Fitur GoRide Motor Masih Bisa Digunakan di Luar DKI Jakarta

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya