Mulai Besok 3 Agustus, MRT Perpanjang Jam Operasional, Catat Jadwalnya

Imbas diterapkannya aturan ganjil genap

Jakarta, IDN Times - PT Moda Raya Terpadu (MRT) mulai melakukan perubahan kebijakan jadwal operasional pada Senin (3/8/2020). Pada kebijakan baru ini operasional MRT akan diperpanjang sampai pukul 22.00 WIB dari sebelumnya pukul 21.00 WIB.

Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda), Muhammad Effendi, mengatakan bahwa perubahan kebijakan jadwal operasional ini dilakukan sebagai dukungan kebijakan Pemerintah Provisinsi DKI Jakarta seiring diterapkannya kembali kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan pelat nomor ganjil genap.

“Layanan jam operasional MRT Jakarta kami perpanjang sampai pukul 22.00 WIB. Kami juga tetap pastikan seluruh protokol kesehatan diterapkan dengan baik, sehingga MRT Jakarta dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dalam bermobilisasi, dan pengguna dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi publik,” katanya melalui keterangannya, Minggu (2/8/2020).

1. Berikut perubahan layanan operasi MRT secara lengkap

Mulai Besok 3 Agustus, MRT Perpanjang Jam Operasional, Catat JadwalnyaKondisi pintu masuk MRT Jakarta (Twitter/MRT Jakarta)

Dia mengatakan, karena hal itu maka MRT Jakarta melakukan perubahan kebijakan layanan operasi, sebagai berikut:

- Jam operasional Weekdays atau hari kerja pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan Weekend pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB

-Jarak antar kereta (headway) yaitu:
a. Hari kerja tiap 5 menit untuk jam sibuk pukul 07.00 WIB - 09.00 WIB dan 17.00 WIB - 19.00 WIB , lalu kereta akan tiba setiap 10 menit untuk jam non sibuk
b. Sementara akhir pekan kereta akan tiba 20 menit.

- MRT melakukan pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang per kereta maupun gerbong atau 390 orang per rangkaian kereta.

2. Seluruh protokol kesehatan akan tetap diterapkan di MRT Jakarta

Mulai Besok 3 Agustus, MRT Perpanjang Jam Operasional, Catat JadwalnyaMRT Jakarta (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Effendi mengatakan seluruh protokol kesehatan akan tetap diterapkan di MRT Jakarta. Hal ini dilakukan agar pengguna merasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi umum.

"Kami juga tetap pastikan seluruh protokol kesehatan diterapkan dengan baik, sehingga MRT Jakarta dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dalam melakukan mobilisasi, dan pengguna dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi publik," ujarnya.

3. Kebijakan ganjil-genap mulai diterapkan kembali

Mulai Besok 3 Agustus, MRT Perpanjang Jam Operasional, Catat JadwalnyaGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa kebijakan ganjil-genap di Jakarta akan kembali diterapkan.

"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil genap," jelas Anies.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa kebijakan ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Waktu pelaksanaannya pun sama seperti sebelum pandemik COVID-19 atau virus corona melanda Jakarta.

"Jamnya tetap, pada pagi hari jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00," jelasnya.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Ganjil Genap Aktif Lagi, PSI: Mungkin Pak Anies Lelah dan Bingung

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya