Naik Kereta dari dan ke Jakarta Gak Perlu SIKM Lagi, Jadi Lebih Mudah!

Tapi ada syarat yang tetap harus kamu patuhi!

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia atau KAI menghapus syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta, hal ini mengikuti arahan Gubernur Anies Baswedan yang sudah meniadakan aturan tersebut sejak Selasa (14/7/2020) lalu.

Mulai Rabu (15/7), syarat SIKM untuk keberangkatan digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

"Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Kamis (16/72020).

1. Masyarakat yang ingin menggunakan kereta api jarak jauh diminta tetap menunjukkan SIKM

Naik Kereta dari dan ke Jakarta Gak Perlu SIKM Lagi, Jadi Lebih Mudah!Stasiun Gambir (IDN Times/Dian Ayu Gustanty)

Selain itu masyarakat yang ingin menggunakan kereta api jarak jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 seperti Tes PCR/rapid tes yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan rapid test, serta meng-install dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Baca Juga: Kereta Api Reguler dan Jarak Jauh Beroperasi Hari ini, Cek Syaratnya

2. Setiap pelanggan kereta api tetap harus dalam kondisi sehat

Naik Kereta dari dan ke Jakarta Gak Perlu SIKM Lagi, Jadi Lebih Mudah!Ilustrasi Infrastruktur (Kereta) (IDN Times/Arief Rahmat)

Secara umum, setiap pelanggan Kereta Api tetap diharuskan dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Pelanggan kereta api jarak jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.

“Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan,” tegas Joni.

3. Rata-rata volume penumpang kereta api mengalami kenaikan

Naik Kereta dari dan ke Jakarta Gak Perlu SIKM Lagi, Jadi Lebih Mudah!Dok. Humas Pemprov Jateng

Ada pun per tanggal 13 juli, rata-rata volume harian pelanggan kereta api jarak jauh di bulan Juli sebanyak 6.494 pelanggan per hari, naik 192 persen dibanding rata-rata volume harian di bulan Juni sebanyak 2.223 pelanggan per hari.

Kenaikan tersebut ditunjang dengan bertambahnya perjalanan kereta api yang dioperasikan.

“KAI akan terus menambah jumlah perjalanan kereta api secara berkala, sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api,” tuturnya.

Baca Juga: SIKM Dihapus, Keluar Masuk Jakarta Sekarang Wajib Isi CLM

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya