New Normal, Pegawai BUMN yang ke Kantor Bakal Berkurang 20 Persen

Sehingga tujuan physical distancing diklaim tetap tercapai

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan pegawai BUMN yang masuk kerja akan berkurang hingga 20 persen saat skenario new normal atau kenormalan baru mulai diterapkan.

Berdasarkan surat edaran Kementerian BUMN beberapa hari lalu, sebagian karyawan BUMN yang berusia di atas 45 tahun masih dapat menerapkan work from home (WFH). Selain itu, pekerja BUMN yang produktif selama WFH, juga diperbolehkan untuk tidak ke kantor.

"Dengan usia 45 tahun (ke atas) kerja WFH saja, sudah berkurang 20 persen," katanya melalui video conference, Rabu (27/5).

1. Physical distancing diklaim akan tercapai meski ada new normal

New Normal, Pegawai BUMN yang ke Kantor Bakal Berkurang 20 PersenIlustrasi penerapan social distancing. IDN Times/Yogie Fadila

Berkurangnya jumlah pekerja di BUMN yang datang ke kantor, kata Arya, akan mendukung konsep physical distancing yang diterapkan pemerintah. "Perkiraan kita seperti itu, sehingga physical distance makin tercapai. Kalau dia hamil, punya penyakit bawaan ya gak perlu ke kantor," ujarnya.

Arya mengatakan pegawai BUMN siap masuk kembali setelah PSBB berakhir, sesuai dengan keputusan daerah masing-masing.

Baca Juga: Penerapan New Normal di BUMN Tak Mudah, Butuh Waktu 4-5 Bulan

2. Enam persen perusahaan BUMN belum memberi laporan terkait protokol skenario new normal

New Normal, Pegawai BUMN yang ke Kantor Bakal Berkurang 20 PersenIDN Times / Auriga Agustina

Dalam kesempatan itu Arya juga menjelaskan, masih ada perusahaan BUMN yang belum melaporkan terkait protokol skenario new normal. Padahal sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir, memberi tenggat waktu pada 25 Mei bagi seluruh perusahaan BUMN untuk memberikan laporan tersebut.

"Hingga siang tadi tinggal 6 persen (yang belum memberikan laporan)," katanya dalam diskusi virtual, Rabu (27/5).

Dia mengatakan dari enam persen yang perusahaan tersebut, terdapat tiga perusahaan BUMN yang belum melakukan pelaporan, yakni PT PANN, PT Kertas Kraft Aceh dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

3. Fase-fase new normal yang bakal diterapkan perusahaan BUMN

New Normal, Pegawai BUMN yang ke Kantor Bakal Berkurang 20 PersenErick thohir menerima bantuan untuk tangani COVID-19 (Tangkapan Layar Zoom Kementerian BUMN)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengeluarkan skenario tahapan pemulihan kegiatan di lingkungan BUMN, beberapa hari lalu. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

Terdapat lima fase pembukaan kegiatan BUMN secara bertahap, perlahan dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Berikut penjelasan setiap fase tersebut:

Fase 1, pada 25 Mei 2020, protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder lainnya harus dikeluarkan atau diselesaikan. Lalu, pegawai BUMN usia 45 tahun ke bawah kembali masuk kantor, sementara usia 45 tahun ke atas diperkenankan kerja dari rumah (work from home).

Kemudian, sektor industri dan jasa juga kembali dibuka secara terbatas. Pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dibuka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Mal belum diperbolehkan dibuka, dan orang-orang dilarang berkumpul.

Fase 2, pada 1 Juni 2020, mal dan ritel sudah boleh dibuka kembali dengan batasan jumlah pengunjung dan jam buka. Untuk restoran ritel dan restoran hotel masih belum dibuka. Kemudian, dalam fase ini juga, berkumpul boleh dilakukan di area outdoor dengan batasan jarak dua meter dan kapasitas maksimum 20 orang saja.

Fase 3, 8 Juni 2020, tempat wisata sudah diperbolehkan dibuka kembali, dengan layanan online dan pembatasan kontak fisik. Jumlah pengunjung dibatasi, dan seluruh kegiatan harus sesuai dengan protokol kesehatan. Pada fase ini, institut pendidikan juga diperbolehkan dibuka kembali, dengan pengaturan jumlah siswa serta jam masuk dengan sistem shifting sesuai dengan kapasitas ruang.

Fase 4, yang jatuh pada 29 Juni 2020, seluruh kegiatan ekonomi mulai dibuka, dengan catatan penambahan kapasitas operasi dengan protokol kesehatan superketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah.

"Pembukaan secara bertahap restoran, kafe, fasilitas kesehatan, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," tulis surat edaran itu. Tempat ibadah juga kembali dibuka, area outdoor dapat dimanfaatkan untuk berkumpul serta mulai diterapkannya kembali perjalanan dinas sesuai dengan prioritas dan urgensi.

Fase 5, pada 13 dan 20 Juli 2020, lebih fokus pada evaluasi pembukaan kegiatan seluruh sektor menuju skala normal, secara bertahap.

Baca Juga: 3 Perusahaan BUMN Ini Belum Lapor Persiapan New Normal, Kenapa? 

New Normal, Pegawai BUMN yang ke Kantor Bakal Berkurang 20 PersenIDN Times/Sukma Shakti

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya