Nilai Pinjaman Masyarakat Meningkat, Fintech Ilegal Masih Dipilih

Banyak masyarakat yang belum teredukasi soal fintech legal

Jakarta, IDN Times - Fenomena ekonomi digital saat ini, membuat jumlah pinjaman masyarakat fintech peer to peer (P2P) lending terus meningkat. Buktinya pada 2018 dana yang disalurkan fintech meningkat 700 persen menjadi 22,67 triliun dibandingkan pada 2017 sebesar Rp2,56 tiriliun.

"Dengan demikian P2P lending punya potensi besar dan mampu berkontribusi untuk ekonomi Indonesia," kata Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi di Jakarta, Selasa (16/7).

Namun sayangnya, tingginya aktivitas peminjaman yang dilakukan masyarakat melalui fintech tidak disertai dengan tingkat edukasi yang cukup. Masih banyak di antara mereka yang memilih fintech ilegal.

1. Kesadaran masyarakat perlu dijaga

Nilai Pinjaman Masyarakat Meningkat, Fintech Ilegal Masih DipilihIDN Times / Auriga Agustina

Inarno mengatakan keberadaan perusahaan fintech ilegal memang masih marak dan meresahkan.

"Sayangnya banyak mereka yang tidak mempunyai izin (fintech). Jadi kesadaran konsumen perlu sehingga perlindungan konsumen bisa tetap terjaga," ujarnya.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Dorong Pembentukan Undang-Undang Fintech

2. Masih banyak masyarakat yang memilih fintech ilegal

Nilai Pinjaman Masyarakat Meningkat, Fintech Ilegal Masih DipilihIDN Times/Auriga Agustina

Senada, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, mengatakan masih banyak masyarakat yang menggunakan fintech P2P lending tanpa memilah. Padahal sudah terdapat 193 fintech legal yang terdaftar di OJK.

"Kenyataannya yang terdaftar 193, tetapi yang gak terdaftar banyak. Masyarakat senang (fintech) yang gak terdaftar, gak tau kenapa, mungkin gak ngerti ya," katanya di Jakarta, Selasa (16/7).

Dengan demikian, ia mengimbau agar masyarakat memilih fintech yang sudah terdaftar di OJK untuk meminimalisasi terjadinya risiko. Ia pun mengimbau masyarakat mencari tahu daftar fintech legal yang telah diakui OJK.

"Kalau gak tahu, telepon 157. Kalau telepon gak bisa ya jangan pinjam," ujarnya.

3. Perusahaan fintech harus mengikuti guidance principal OJK

Nilai Pinjaman Masyarakat Meningkat, Fintech Ilegal Masih DipilihIDN Times/Auriga Agustina

Selanjutnya ia mengatakan, untuk mencegah risiko, seluruh perusahaan fintech harus mengikuti guidance principal dari OJK. Misalnya harus transparan, kemudian harus memiliki bisnis yang berkelanjutan dan mempunyai kapasitas untuk berkembang dalam jangka panjang.

"Di samping itu gak boleh abuse, ngakalin costumer, pricing-nya gak boleh kaya rentinir kasarannya, etika penagihan harus ada," tuturnya.

Baca Juga: Millennials, Investor Terbesar Fintech P2P Lending

4. OJK menangani sebanyak 1.087 fintech ilegal sepanjang tahun ini

Nilai Pinjaman Masyarakat Meningkat, Fintech Ilegal Masih DipilihIDN Times/Auriga Agustina

Sebagai informasi, pada 2018 Satgas Waspada Investasi menemukan 404 fintech lending ilegal, sedangkan hingga Juli 2019 terdapat sebanyak 683 fintech ilegal. Sehingga secara total saat ini yang telah ditangani OJK sebanyak 1.087 fintech ilegal.

Baca Juga: OJK Sebut 940 Fintech Ilegal Dominasi Pemberi Pinjaman Online 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya