OJK Bisa Perpanjang Restrukturisasi Kredit, tapi Ada Syaratnya Nih

Buat kamu yang mau ajukan keringanan kredit, cek ya! 

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan membuka peluang untuk memperpanjang masa restrukturisasi atau keringanan kredit untuk debitur yang terkena dampak COVID-19. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya masih memantau apakah sektor perbankan bisa pulih cepat atau tidak dari dampak pandemik COVID-19.

Relaksasi restrukturisasi kredit telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa masa restrukturisasi kredit bisa diperpanjang satu tahun setelah regulasi berlaku, atau sampai Maret 2021.

"Kalau memang belum recovery, dalam POJK itu sudah kami berikan ruang supaya bisa diperpanjang apabila memang diperlukan," kata Wimboh melalui virtual, Kamis (23/7/2020).

1. OJK memantau mengenai realisasi restrukturisasi perbankan setiap pekan

OJK Bisa Perpanjang Restrukturisasi Kredit, tapi Ada Syaratnya NihLogo OJK (Dok. ANTARA News)

Wimboh mengatakan OJK terus memantau dan menerima laporan mengenai realisasi restrukturisasi perbankan setiap pekan. Menurut dia, laporan tersebut menjadi bukti bahwa para nasabah antusias untuk dapat mengambil kredit modal kerja.

"Kami terus monitor dan nanti akan kami putuskan," ujarnya. 

Baca Juga: Erick Thohir: Himbara Sudah Restrukturisasi Kredit Rp299 Triliun

2. Restrukturisasi kredit perbankan diperkirakan akan berkurang pada Juli

OJK Bisa Perpanjang Restrukturisasi Kredit, tapi Ada Syaratnya NihIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia memproyeksikan tingkat pengajuan restrukturisasi kredit oleh perbankan akan berkurang pada Juli ini, karena adanya peningkatan aktivitas ekonomi yang membuat permintaan keringanan cicilan turun.

"Angkanya sudah terlihat melandai. Wake up-nya di April, Mei dan Juni, Juli sepertinya sudah melandai," ujar Wimboh.

3. Pertumbuhan kredit perbankan hingga akhir tahun 3-4 persen

OJK Bisa Perpanjang Restrukturisasi Kredit, tapi Ada Syaratnya NihIlustrasi ekonomi terdampak pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun, pertumbuhan kredit perbankan untuk Mei 2020 hanya sebesar 3,04 persen secara year on year atau melambat dibandingkan bulan sebelumnya yakni 5,73 persen.

Karena itu Wimboh memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan hingga akhir tahun ini akan berada di level sekitar 3-4 persen.

Baca Juga: BRI Orientasikan Keselamatan UMKM Terdampak Melalui Restrukturisasi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya