OJK Larang Sementara Debt Collector Tarik Kendaraan, Efek Virus Corona

Debitur diminta aktif mengajukan restrukturisasi ke leasing

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) melarang sementara debt collector  (penagih utang) melakukan penarikan kendaraan.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, bagi debitur yang sudah bermasalah dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah virus korona, debitur tersebut diharapkan menghubungi kantor lembaga pembiayaan (leasing) terdekat untuk dicarikan kesepakatan untuk penjadwalan kembali angsuran.

"Sekarang ini debt collector diminta berhenti sementara menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat ," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3).

1 Debitur kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi

OJK Larang Sementara Debt Collector Tarik Kendaraan, Efek Virus CoronaIDN Times/Dwi Agustiar

Dia mengatakan, saat ini debitur kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi dengan pengajuan kepada leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan.

"Pengajuan dapat disampaikan secara online via email atau website yang
ditetapkan oleh bank atau leasing) tanpa harus datang bertatap muka," ujarnya.

2. Debitur yang memiliki tunggakan diminta tidak tinggal diam

OJK Larang Sementara Debt Collector Tarik Kendaraan, Efek Virus Corona(IDN Times/Dwi Agustiar)

Kendati begitu, dia dan pihaknya mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan jangan hanya diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi.

"Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector," ujarnya.

Maka dari itu, dengan adanya relaksasi ini OJK juga berharap kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggung jawab bisa memanfaatkan hal ini.

3. OJK sedang melakukan investigasi

OJK Larang Sementara Debt Collector Tarik Kendaraan, Efek Virus Corona(IDN Times/Dwi Agustiar)

Perlu diketahui, OJK saat ini sedang melakukan investigasi, lantaran adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar pengetahuan dari perusahaan leasing.

"Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," ujarnya.

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya