OJK Minta Investasi Bodong Kampoeng Kurma Segera Diproses Hukum

Korban diminta lapor ke polisi

Jakarta, IDN Times - Investasi bodong semakin menjamur di Tanah Air. Kali ini yang terdeteksi perusahaan investasi abal-abal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah PT Kampoeng Kurma. Perusahaan ini menawarkan investasi syariah dan manajemannya diduga melarikan dana nasabah.

Satgas Waspada Investasi sudah memasukkan Kampoeng Kurma sebagai penyelenggara investasi bodong dan meminta seluruh kegiatannya dihentikan sejak April lalu.

"Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan tersebut pada bulan April 2019. Dalam lampiran siaran pers pada nomor 72. Kami juga sudah minta Kemenkominfo memblokir situs dan aplikasinya. Kami sudah sampaikan juga laporan informasi ke Bareskrim," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L Tobing saat dihubungi oleh IDN Times, Selasa (12/11)

1. Harus segera diproses hukum

OJK Minta Investasi Bodong Kampoeng Kurma Segera Diproses HukumAntara

Ia mengatakan bahwa, pihaknya meminta agar Kampoeng Kurma segera diproses oleh lembaga hukum, dan korban disarankan segera malaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Kami mendorong proses hukum terhadap perusahaan ini," ucapnya.

Pada April lalu, OJK memang mengeluarkan daftar 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin, salah satunya ternyata ialah Kampoeng Kurma.

Baca Juga: Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp8,8 Triliun 

2. Belum ada kurma yang ditanam di kavling

OJK Minta Investasi Bodong Kampoeng Kurma Segera Diproses HukumAntara

Sebelumnya, korban bernama Irvan Narsun mengatakan, PT Kampoeng Kurma menawarkan investasi kepada masyarakat dengan menjual kavling dan kavling itu akan ditanami kebun kurma. Kemudian hasilnya akan dibagikan kepada pemilik kavling. Tetapi hingga saat ini ia mengaku belum melihat ada pohon kurma yang di tanam di Kavlingnya.

"Saya sudah menanamkan uang sejak 2018, tapi sampai sekarang belum ada kurma yang ditanam," jelasnya kepada IDN Times.

3. Refund tidak diberikan

OJK Minta Investasi Bodong Kampoeng Kurma Segera Diproses HukumAntara

Perusahaan juga menjanjikan kepada investor yang ingin menarik dananya akan dikembalikan secara utuh dan diberi tambahan 20 persen dari dana tersebut.

Menurut Irvan, saat itu ada sekitar 50 persen pembeli kavling yang ingin refund, tetapi tidak ada yang diproses. "Saya waktu itu membeli 7 kavling dengan nilai Rp417 juta," ucapnya.

Baca Juga: Satgas Hentikan 144 Fintech Lending Ilegal dan 73 Investasi Bodong

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya