OJK: Per 16 Juni, Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp655,8 T

Telah merestrukturisasi kredit kepada 6,27 juta debitur

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit kepada 6,27 juta debitur mereka dengan outstanding mencapai Rp655,84 triliun per 16 Juni 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, merinci total outstanding restrukturisasi tersebut, sebanyak Rp298,8 triliun merupakan outstanding dari 5,17 juta debitur UMKM. Sementara outstanding restrukturisasi segmen non-UMKM mencapai Rp356,98 triliun untuk 1,1 juta debitur.

1. Total restrukturisasi pembiayaan per 16 Juni mencapai Rp121,92 triliun

OJK: Per 16 Juni, Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp655,8 Tidn media

Sementara itu untuk restrukturisasi di perusahaan pembiayaan, total outstanding restrukturisasi per 16 Juni 2020 sudah mencapai Rp121,92 triliun, dengan 3,4 juta nasabah. Wimboh melanjutkan, masih terdapat 507.449 kontrak restrukturisasi untuk lembaga keuangan non-bank ini yang masih berada dalam proses persetujuan.

"Ini perkembangannya dilaporkan ke OJK tiap minggu, per bank, per jenis kredit," kata Wimboh dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (22/6) lalu. 

Baca Juga: OJK: Utang Jatuh Tempo Perusahaan Publik hingga Desember Rp117 Triliun

2. Penerapan restruktrurisasi diklaim tidak memberatkan perbankan

OJK: Per 16 Juni, Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp655,8 TKetua OJK Wimboh Santoso (Tangkap Layar OJK)

Wimboh menjelaskan, penerapan restruktrurisasi ini tidak begitu memberatkan perbankan dari segi likuiditas. Secara umum kata dia likuiditas perbankan mencukupi akibat peran Bank Indonesia yang telah mengeluarkan berbagai aturan mengenai likuditas termasuk Grio Wajib Minimum (GWM) dan pembelian surat berharga.

Sehingga hal itu memberikan kekuatan yang lebih secara agregat di perbankan maupun di sektor keuangan. Selain itu, penurunan suku bunga acuan yang dilakukan BI pekan lalu menurut Wimboh juga memberikan amunisi yang lebih ke lembaga keuangan Indonesia.

"Namun demikian, penurunan suku bunga ini juga belum cukup, harus kita sertai dengan deposito korporat yang juga kita minta untuk turun selanjutnya. Karena tanpa itu berat, sehingga bank nanti costnya masih terlalu besar," ujarnya.

3. OJK sebut masih memiliki ruang untuk menurunkan kaidah prudensial yang tidak membahayakan

OJK: Per 16 Juni, Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp655,8 TWimboh Santoso, Ketua OJK dalam Rapat Kerja bersama DPR (Tangkap Layar TVR Parlemen)

Kemudian, Wimboh mengatakan OJK masih mempunyai ruang untuk menurunkan kaidah prudensial yang tak membahayakan. Seperti penerapan Basel III framework dan penerapan accounting standart yang saat ini ditunda dulu. Wimboh berharap kinerja sektor riil nantinya tak terbebani dengan penundaan penerapan aturan tersebut.

Baca Juga: KPPU Awasi Kewenangan Baru OJK Soal Merger Bank

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya