OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2022 

Sebelumnya restrukturisasi kredit hanya sampai 2021

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang restrukturisasi kredit bagi nasabah terdampak COVID-19 dari semula 31 Maret 2021 menjadi 31 Maret 2022.

"Hasil evaluasi dan diskusi seluruh pengusaha dan perbankan perlu diperpanjang lagi dan kemarin sudah kami putuskan untuk diperpanjang sampai 2022," kata Ketua OJK, Wimboh Santoso, dalam acara CEO Networking yang digelar Selasa (24/11/2020).

1. Debitur yang sudah bangkit disarankan mulai mengangsur

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2022 Ilustrasi credit (IDN Times/Arief Rahmat)

Wimboh mengatakan meski relaksasi restrukturisasi kredit diperpanjang, namun debitur yang mampu bertahan di tengah pandemik dan memiliki uang disarankan segera mengangsur kreditnya.

  1. "Silakan mengangsur. Ini memberi ruang bagi perbankan dan lembaga keuangan memberi restrukturisasi bagi debitur lain," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Deposito Nasabah, OJK Malang Tunggu Instruksi Pusat

2. Perbankan diminta membentuk pencandangan

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2022 Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Keputusan restrukturisasi ini diserahkan Wimboh kepada perbankan. Menurut dia, jika ada debitur yang masih kesulitan untuk tetap bertahan, maka bank dapat langsung membentuk pencadangan.

“Kalau sudah berat dan pengusahanya sendiri berat untuk bangkit silakan saja dibentuk pencadangan. Secara gradual tidak membebani perbankan kalau ternyata itu tidak bisa bangkit," ujarnya.

3. Perbankan memberikan restrukturisasi kredit kepada 7,53 debitur

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2022 ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Untuk diketahui, hingga 26 Oktober 2020, OJK mencatat restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh perbankan telah mencapai Rp932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur.

Sementara dari perusahaan pembiayaan sudah mencapai Rp181,3 triliun untuk 4,87 kontrak per 17 November 2020.

Baca Juga: BNI Restrukturisasi Kredit Rp122,0 Triliun Hingga Akhir September

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya