OJK Sebut Satu Juta Nasabah Bank Sudah Dapat Keringanan Cicilan

Akan terus bertambah

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 1,02 juta nasabah bank terdampak Virus Corona memperoleh keringanan cicilan.

Menurutnya nilai restrukturisasi kredit seluruh nasabah tersebut mencapai Rp207,2 triliun.

"Dan ini semua masih berjalan, jadi masih terus dinamis," katanya saat melakukan rapat virtual dengan komisi XI, Rabu (6/5).

1.Sebanyak 819,923 pelaku UMKM telah memperoleh keringanan

OJK Sebut Satu Juta Nasabah Bank Sudah Dapat Keringanan CicilanLogo OJK (Dok. ANTARA News)

Baca Juga: Di Tengah COVID-19, Bank Permata Beri Keringanan Tunda Cicilan Kredit!

Kemudian, Wimboh juga memaparkan sudah 819,923 pelaku UMKM memperoleh restrukturisasi kredit senilai Rp 99,36 triliun dari perbankan.

Sementara untuk non-bank debitur yang memperoleh keringanan cicilan mencapai 735.111 dengan nilai Rp 28,13 triliun.

2. Wimboh enggan memaparkan bentuk cicilan yang diberikan

OJK Sebut Satu Juta Nasabah Bank Sudah Dapat Keringanan CicilanWimboh Santoso ketua OJK menyampaikan paparan (IDN Times/Auriga Agustina)

Kendati begitu Wimboh enggan memaparkan bentuk restrukturisasi yang diberikan, lantaran setiap debitur memiliki kondisi yang berbeda di tengah pandemik Virus Corona ini.

"Ini kita harapkan dengan cara ini kita akan mendapatkan info yang akurat kira-kira seberapa besar, yang potensi nanti kalau yang direstrukrisasi ini akan memerlukan pinjaman likuiditas," ucapnya.

3. Wimboh klaim tidak ada lagi kendala

OJK Sebut Satu Juta Nasabah Bank Sudah Dapat Keringanan CicilanWimboh Santoso ketua OJK menyampaikan paparan (IDN Times/Auriga Agustina)

Meski diawal banyak yang salah menerjemahkan statement Presiden Jokowi terkait pembebasan bunga 1 tahun dan libur membayar cicilan kepada lembaga pembiayaan, namun Wimboh mengatakan sejauh ini tidak lagi ada kendala sebab OJK telah mengeluarkan petunjuk teknis dan telah dikomunikasikan secara luas.

"Saat ini bank mau libur 1 tahun juga boleh, bank mau memberikan kebebasan 1 tahun juga boleh. tapi itu case by case bagi para peminjam, tidak bisa diseragamkan. Tapi ada beberapa yang di lapangan itu banyak variasi. Semua komunikasi adalah kuncinya, terutama bersama-sama antara otoritas, bank itu sendiri sebagai front line untuk berkomunikasi," tuturnya.

Baca Juga: BRI Lakukan Restrukturisasi Pinjaman KUR kepada 125 Ribu Nasabah

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya