Omnibus Law Ditentang Publik, Pemerintah Bakal Bikin Roadshow 18 Kota

Omnibus law Cipta Karya dikritik dari berbagai segi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana menggelar roadshow di 18 kota untuk menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di 18 kota. Pemerintah merasa perlu mengenalkan isi RUU tersebut meski telah menyampaikan dua omnibus law yakni RUU Cipta Kerja dan RUU Pajak, kepada parlemen.

Sekertaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan roadshow ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat terkait poin-poin yang dianggap akan merugikan.

"Seperti yang disampaikan bapak Presiden RI Jokowi, kita akan adakan roadshow. Kita akan fasilitasi. Kita menyampikan penjelasan lengkap kemudian kita serap aspirasi," kata dia saat diskusi Omnibus Law dan Transformasi Percepatan Ekonomi di Jakarta, Senin (24/2).

1. Roadshow akan digelar pada pekan depan

Omnibus Law Ditentang Publik, Pemerintah Bakal Bikin Roadshow 18 KotaAksi RUU Omnibus Law. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Susi mengatakan rencananya roadshow ini akan digelar pada pekan depan. Namun, pihaknya masih akan mengkaji daerah mana saja yang bakal didatangi pemerintah. Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan hadir, setidaknya di lima tempat.

"Kami mengusulkan mudah-mudahan minggu ini, tapi semua bergantung proses di parlemen dan belum dibacakan di sidang Paripurna, kami menunggu itu. Tapi kami sudah menyiapkan semuanya bahan sosialisasi, paparan, bahkan nanti QnA (tanya jawab) di publik ini supaya sama pemahamannya semua,” ujarnya.

Baca Juga: Pasal-Pasal Kontroversial di Dalam Omnibus Law yang Dikritik Publik

2. Satgas minta omnibus law tidak dilihat secara per sektor

Omnibus Law Ditentang Publik, Pemerintah Bakal Bikin Roadshow 18 Kota(Ketua Satgas Omnibus Law Roeslan Rosan) IDN Times / Auriga Agustina

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani meminta masyarakat melihat RUU omnibus law secara keseluruhan.

"Kepentingan dari dunia usaha dan kepentingan para pekerja, buruh sebenarnya sama. Kita ingin tumbuh secara baik dan berkualitas. Visi dan misi kita semua sama, pengusaha tanpa buruh bukan apa-apa, pengusaha tanpa buruh juga sama," ujarnya.

3. RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 174 pasal

Omnibus Law Ditentang Publik, Pemerintah Bakal Bikin Roadshow 18 KotaInfografik omnibus law (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai informasi, RUU Cipta Kerja terdiri 15 bab dengan 174 pasal. Secara umum, dalam draf RUU tersebut, ada sebelas klaster penyederhanaan aturan yakni:

- Penyederhanaan perizinan tanah

- Persyaratan investasi

- Ketenagakerjaan

- Kemudahan dan perlindungan UMKM

- Kemudahan berusaha

- Dukungan riset dan invoasi

- Administrasi pemerintahan

- Pengenaan sanksi

- Pengendalian lahan

- Kemudahan proyek pemerintah

- Kawasan ekonomi khusus.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Skema Upah di Omnibus Law Dikritik, Satgas Klaim Tidak Rugikan Buruh 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya