Omnibus Law Perpajakan Bebaskan WNI dari Bayar Pajak Dalam Negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan, bakal memberikan kepastian perpajakan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri atau diaspora.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, nantinya penghasilan yang didapatkan para WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, akan bebas pajak di Indonesia. Kebijakan ini karena para diaspora itu bakal menjadi subyek pajak luar negeri (SPLN).
"Diaspora yang berkegiatan di luar negeri lebih dari 183 hari, dia bisa di-treatment menjadi subjek pajak luar negeri," ujar Suryo di Jakarta, Selasa (11/2).
Kendati begitu, aturan ini akan berlaku dalam empat tahun pertama.
Baca Juga: Pengusaha Diminta Tekan DPR untuk Sahkan Omnibus Law Perpajakan
1. Omnibus Law Perpajakan akan memberikan kepastian bagi WNI di luar negeri
Menurut Suryo, Omnibus Law Perpajakan akan memberikan kepastian bagi WNI di luar negeri yang selama ini merasa bingung untuk membayar pajak.
"Jadi penghasilan Anda di luar negeri ya pajak di luar negeri," ujarnya.
2. Diaspora yang memiliki penghasilan dari kegiatan ekonomi di dalam negeri tetap dikenakan pajak
Namun, para diaspora yang tetap memiliki penghasilan dari kegiatan ekonomi di Indonesia tetap dikenakan pajak, yakni berdasarkan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20 persen (final) atas jumlah bruto dari pendapatan yang diperoleh.
Sementara, bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki penghasilan di Indonesia dan tinggal di dalam negeri lebih dari 183 hari, maka akan menjadi subyek pajak dalam negeri (SPDN).
3. Selama ini diaspora masih dikenakan pajak ganda, dalam dan luar negeri
Untuk diketahui, selama ini para diaspora masih menjadi subjek pajak dalam negeri, sehingga mereka dikenakan pajak ganda yakni dari dua negara untuk penghasilan yang sama.
Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki bisnis atau penghasilan di luar negeri.
Baca Juga: 11 Cuitan Kocak Admin Ditjen Pajak RI, Bikin Semangat Bayar Pajak!