Omnibus Law Perpajakan Menanti Pembahasan DPR

Apa saja aspek pembahasan dalam beleid perpajakan?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpakakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada awal bulan ini.

Pemerintah menyampaikan aturan perpajakan ini sudah rampung dan tinggal menunggu jadwal pembahasan dengan DPR, sebelum akhirnya disahkan.

"Spesifik, tujuannya untuk penguatan ekonomi. Kondisi ekonomi sudah dipahami butuh sesuatu agar ekonomi bisa meningkat, berkembang lagi. Bagaimana meningkatkan kondisi ekonomi Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/2).

Baca Juga: Airlangga Bantah Omnibus Law Tidak Transparan 

1. Ini 6 aspek pembahasan dalam beleid perpajakan

Omnibus Law Perpajakan Menanti Pembahasan DPRIDN Times / Auriga Agustina

Dia menjelaskan ada enam aspek pembahasan dalam beleid perpajakan tersebut. Pertama meningkatkan pendanaan investasi. Kedua, sistem teritori untuk penghasilan luar negeri. Lalu penentuan subjek pajak orang pribadi.

Keempat mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela. Kelima menciptakan keadilan iklim berusaha dalam negeri dan keenam pengaturan fasilitas dalam UU perpajakan.

Adapun undang-undang yang terdampak antara lain Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Perambahan Nilai (PPN), UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan UU Pemerintah Daerah (Pemda).

2. Diharapkan dapat menciptakan siklus yang bermanfaat terhadap perekonomian

Omnibus Law Perpajakan Menanti Pembahasan DPRDirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Suryo menuturkan relaksasi perpajakan yang diberikan lewat RUU omnibus law perpajakan ini diharapkan dapat menciptakan siklus yang bermanfaat terhadap perekonomian dalam negeri ke depan.

“Tarif pajak yang kurangi itu kan dikembalikan uang pajak kepada wajib pajak untuk memutarkan uangnya. Ke depan harapan besarnya wajib pajak badan meningkat, jumlah tenaga kerja bertambah,” ujarnya.

3. Pemerintah akan melakukan pengurangan PPh Badan secara bertahap

Omnibus Law Perpajakan Menanti Pembahasan DPRIDN Times / Auriga Agustina

Salah satu relaksasi perpajakan yang akan diberlakukan ialah melakukan pengurangan PPh Badan secara bertahap dari yang saat ini sebesar 25 persen akan diturunkan menjadi 22 persen, kemudian turun lagi menjadi 20 persen pada tahun 2023.

Selain itu, otoritas pajak juga memberikan pengurangan tarif pajak untuk wajib pajak badan go publik atau yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menambah 3 persen penurunan PPh Badan. Artinya, pada 2023 wajib pajak badan go pubik yang sudah memenuhi kriteria dapat menikmati tarif pajak badan hanya 17 persen.

“Jadi menstimulus perusahaan untuk listing di bursa saham. Dengan catatan ada batasan kepemilikan sahamnya di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Omnibus Law Perpajakan Bebaskan WNI dari Bayar Pajak Dalam Negeri

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya