Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, OJK: Kami Dukung Hukum 

OJK klaim siapkan data sejak awal penyidikan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi telah ditetapkan sebagai tersangka baru, terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Menanggapi hal itu, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, sejak dimulai proses penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, OJK selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan Kejagung.

"OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung, dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," kata Anto melalui keterangan tertulis saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).

1. OJK mengklaim telah bekerja sama dengan Kejagung untuk membangun sistem keuangan yang sehat

Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, OJK: Kami Dukung Hukum (Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Anto mengklaim, OJK selama ini telah bekerja sama dengan Kejagung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil, dan kredibel, dalam rangka melindungi konsumen serta memacu pertumbuhan ekonomi.

"Salah satu falsafah penting Otoritas Jasa Keuangan menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan, untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance," ujar dia.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 1 Pejabat OJK Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

2. Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka kasus korupsi Jiwasraya

Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, OJK: Kami Dukung Hukum (Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, ada satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Atas nama FH. Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A periode 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 periode 2017-sekarang," kata Hari di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (25/6). 

3. Ada 13 korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka

Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, OJK: Kami Dukung Hukum ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Selain satu pejabat OJK, Kejagung menetapkan 13 tersangka dari korporasi. Di antaranya PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

"Ada 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi," kata Hari.

Hari menuturkan, 13 korporasi itu diduga membuat negara rugi sekitar Rp12,157 triliun. Kejagung sampai saat ini masih mendalami, apakah ada pihak lain yang terlibat dalam 13 korporasi tersebut.

"Kerugian ini (Rp12,157 triliun) merupakan bagian dari perhitungan keuangan negara oleh BPK sebesar Rp16,81 triliun," tutur dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, 13 korporasi juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: 13 Perusahaan Investasi Jadi Tersangka Jiwasraya, Negara Rugi Rp12 T

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya