Pekerja yang Kena COVID-19, Berhak Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

Aturan disahkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan yang memastikan pekerja mendapatkan jaminan kecelakaan kerja jika terinfeksi COVID-19 akibat pekerjaan mereka.

Aturan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE tertanggal 28 Mei 2020 ini ditujukan kepada para gubernur se-Indonesia dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja atau buruh yang terinfeksi COVID-19, dan beberapa di antaranya meninggal dunia.

"Untuk itu, pekerja atau buruh dan atau tenaga kerja yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK) karena COVID-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida dalam keterangan resmi, Senin (1/6).

1. Keriteria pekerja yang dapat memiliki risiko mengalami penyakit akibat kerja karena COVID-19

Pekerja yang Kena COVID-19, Berhak Dapat Jaminan Kecelakaan KerjaPetugas medis menunjukkan sampel darah saat rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19 di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Partai Golkar menyelenggarakan rapid test COVID-19 secara gratis bagi wartawan, kader, dan masyarakat guna memastikan kesehatan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19. (ANTARA FOTO/Didik Setiawan)

Dalam SE tersebut, Ida menjelaskan ada beberapa kategori pekerja atau buruh yang dapat memiliki risiko khusus atau spesifik mengalami penyakit akibat kerja karena COVID-19. Pertama, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas merawat atau mengobati pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan atau tempat Iain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat atau mengobati pasien terinfeksi COVID-19.

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika seperti ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan,”katanya.

Kedua, tenaga pendukung atau supporting kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi COVID-19. Mereka di antaranya adalah cleaning service, pekerja laundry, dan lain sebagainya.

Sedangkan kategori ketiga ialah tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemik COVID-19.

Baca Juga: Banyak Pekerja Konstruksi Bangunan di Denpasar Tak Pakai Masker

2. Setiap perusahaan yang berisiko terkena COVID-19 diminta melakukan pencegahan seoptimal mungkin

Pekerja yang Kena COVID-19, Berhak Dapat Jaminan Kecelakaan KerjaANTARA FOTO/Septianda Perdana

Dalam surat edarannya, Ida pun meminta para gubernur memastikan setiap perusahaan, instansi, lembaga, atau organisasi pada pekerjaan yang berisiko terkena COVID-19, melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin. Selain itu, perusahaan juga diminta memaksimalkan Posko K3 COVID-19 sesuai regulasi dan standar K3, serta protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19, agar tidak terjadi kasus PAK karena COVID-19.

SE ini juga meminta perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh pada pekerjaan dengan risiko khusus untuk mendaftarkan pekerja/buruh tersebut ke dalam program jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan dan memastikan pekerja atau buruh mendapatkan manfaat JKK.

3. Kepala dinas ketenagakerjaan diminta meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam bidang k3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan

Pekerja yang Kena COVID-19, Berhak Dapat Jaminan Kecelakaan KerjaYoutube IDN Times

Ida juga meminta kepala dinas ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam bidang K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun, mekanisme pelaporan, diagnosis, penetapan, pemberian manfaat program JKK, dan penyelesaian atas perbedaan pendapat dalam menetapkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena COVID-19, dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sekali lagi, Saya meminta Kepala Dinasnaker agar menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ucapnya.

Baca Juga: Bantu Pekerja Ter-PHK Imbas Covid-19, Menaker Luncurkan Diaspora Peduli

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya