Pemerintah Subsidi Rp3 Triliun untuk Iuran Peserta BPJS Kelas 3 PBPU

Total anggaran 75 T untuk subsidi BPJS dan alat kesehatan

Jakarta, IDN Times - Di tengah pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19, pemerintah mengalokasikan Rp75 triliun tambahan anggaran kesehatan. Di antaranya, dialokasikan untuk subsidi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan alat-alat kesehatan.

"Subsidi iuran BPJS Rp3 triliun untuk subsidi iuran untuk penyesuaian tarif PBPU (Pasien Bukan Penerima Upah)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui video conference, Rabu, (1//4)

Anggaran tersebut termasuk dalam tambahan belanja kesehatan sebesar Rp405,1 triliun yang dialokasikan pemerintah untuk menstimulus perekonomian dalam menghadapi COVID-19

Sri Mulyani menjelaskan, alasan subsidi iuran BPJS dilakukan karena beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA), membatalkan kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

1. Subsidi akan diberikan pada PBPU Kelas 3

Pemerintah Subsidi Rp3 Triliun untuk Iuran Peserta BPJS Kelas 3 PBPUIDN Times / Auriga Agustina

Berdasarkan materi yang dia paparkan, subsidi itu akan diberikan pada PBPU Kelas 3 sebanyak 14 juta jiwa dan untuk peserta yang baru bergeser ke PBPU Kelas 3 sebanyak sebanyak 16 juta jiwa.

Sehingga, alokasi Rp3 triliun itu diperuntukan untuk iuran PBPU Kelas 3 yang totalnya sebanyak 30 juta jiwa.

Baca Juga: Rincian Detail Dana Penanganan Virus Corona Rp405,1 Triliun

2. Agar BPJS bisa membayar rumah sakit

Pemerintah Subsidi Rp3 Triliun untuk Iuran Peserta BPJS Kelas 3 PBPUMenteri Keuangan Sri Mulyani (IDN Times/Shemi)

Selain itu Sri Mulyani berharap dengan adanya subsidi tersebut, BPJS dapat membayar seluruh tagihan di rumah sakit, sebab kata dia hari ini rumah sakit merupakan garda terdepan untuk menyelamatkan masyarat dari COVID-19.

"Sehingga mereka (rumah sakit) tidak menghadapi situasi dimana kondisi keuangan mereka tidak baik akibat tagihan dari BPJS yang belum dibayarkan," ujarnya.

3. Berikut alokasi untuk bidang kesehatan lainnya

Pemerintah Subsidi Rp3 Triliun untuk Iuran Peserta BPJS Kelas 3 PBPUMenteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Selain itu, Sri Mulyani merinci Rp75 triliun tersebut kan dialokasikan untuk insentif tenaga kesehatan di 132 rumah sakit rujukan virus corona sebesar Rp5,9 triliun, untuk santunan kematian bagi tenaga kesehatan Rp300 miliar, sisanya Rp65,8 triliun untuk belanja kesehatan.

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com

 

Baca Juga: Mekeng: Pemerintah Bisa Realokasi Anggaran untuk Perangi Virus Corona

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya