Pemerintah Tidak Mau Turunkan Iuran BPJS Kesehatan Meski Dipaksa DPR

DPR mendesak pemerintah untuk menurunkan iuran BPJS

Jakarta, IDN Times - Pemerintah enggan menurunkan iuran BPJS Kesehatan yang telah diimplementasikan pada 1 Januari 2020, meski DPR  mendesak melakukan hal itu.

"Tetap berlaku sesuai bunyi Perpres(Nomor 75) tahun 2019 " kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa (18/2).

Adapun Peraturan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam beleid tersebut ditetapkan pemberlakuan tarif baru mulai 1 Januari 2019.

Baca Juga: Gegara BPJS Kesehatan dan UMR Naik, Ojol Minta Penyesuaian Tarif

1. Pemerintah berjanji akan menyelesaikan pembersihan data

Pemerintah Tidak Mau Turunkan Iuran BPJS Kesehatan Meski Dipaksa DPRIDN Times / Auriga Agustina

Sementara itu pemerintah berjanji akan segera menyelesaikan pembersihan data atau cleansing data, agar pihak-pihak yang keberatan segera mendapatkan solusi.

"Cleansing data akan kami segera selesaikan secepatnya kalau memang nanti solusinya memasukkan peserta kelas 3 ke dalam PBI maka akan segera kami lakukan kalau itu menjadi keputusan bersama," ucapnya.

2. DPR mendesak pemerintah menurunkan iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah Tidak Mau Turunkan Iuran BPJS Kesehatan Meski Dipaksa DPRIDN Times / Auriga Agustina

Sebelumnya Komisi IX Dewan Perwakilan Raykat (DPR) mendesak pemerintah untuk menurunkan kenaikan iuran BPJS kesehatan untuk peserta PBPU kelas 3 seperti yang tertuang dalam perpres 75/2019.

"Kita akan kembali pada hasil rapat 2 September 2019, yakni meminta untuk menunda atau membatalkan kenaikan BPJS untuk menunda atau membatalkan kenaikan BPJS untuk PPBU (Peserta Penerima Bukan Upah) dan PBI (Penerim Bantuan Iuran)," kata Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiroh di Jakarta Selasa, (18/20).

3. Pemerintah diminta harus menyelesaikan pembersihan data

Pemerintah Tidak Mau Turunkan Iuran BPJS Kesehatan Meski Dipaksa DPRIDN Times / Auriga Agustina

Menurut Nihayatul pemerintah belum menyelesiakan pembersihan data atau cleansing data, hal itu penting dilakukan lantaran data itu akan menjadi penentu siapa yang berhak menerima iuran dari BPJS tersebut.

"Ternyata cleansing data belum selesai, Kami secara tegas sepakat meminta pemerintah membatlkan kenaikkan BJS kesehatan, untuk PPBU dan PBI kelas 3," tambahnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Ancam Tarik Dana dari BPJS Kesehatan Rp13,5 Triliun 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya