Pemotongan Pajak Rumah Mewah Belum Pengaruhi Bisnis Properti

Tapi developer dan konsumen mulai memberi sinyal positif

Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan aturan pajak penghasilan atas penjualan rumah dan apartemen mewah di atas Rp30 miliar, disebut-sebut akan menjadi angin segar untuk bisnis properti.

Namun Head of Advisory Jones Lang Lasalle (JLL) Vivin Harsanto mengatakan, kebijakan itu belum memberikan pengaruh terhadap penjualan hunian dengan kategori rumah mewah.

"Ini kan baru muncul juga, belum kelihatan secara nominal atau penyerapan produknya sudah sejauh mana," katanya di Jakarta, Rabu (17/7).

1. Developer mulai tertarik menggarap hunian mewah

Pemotongan Pajak Rumah Mewah Belum Pengaruhi Bisnis PropertiIDN Times / Auriga Agustina

Kendati demikian, ia mengklaim kebijakan ini mulai membuat pengembang tertarik untuk menggarap properti kelas premium, meski belum dapat dipastikan kapan eksekusinya.

"Dari developer mereka sudah mulai excited karena adanya tax ini, tapi kapan mereka eksekusi kami belum ada konfirmasi, kebanyakan masih dalam drawing board," katanya, di Jakarta.

Ia memprediksi kebijakan ini, mulai terlihat pada awal tahun depan terhadap pasokan hunian mewah.

"Baru kelihatan di awal tahun 2020 untuk suplai, sedangkan untuk demand paling penyerapan dari existing supply saja di pasar," tuturnya

Baca Juga: Perusahaan Teknologi Tak Bayar Pajak, Ini Kata Wapres Jusuf Kalla 

2. Konsumen jadi lebih yakin membeli rumah mewah

Pemotongan Pajak Rumah Mewah Belum Pengaruhi Bisnis PropertiIDN Times / Auriga Agustina

Ia menambahkan, adanya aturan pemotongan pajak bagi hunian mewah ini, membuat konsumen lebih konsisten ketika akan membeli rumah dan apartemen mewah.

"Orang-orang yang tadinya menempatkan booking fee jadi lebih yakin, yang tadinya pikir-pikir ketika mau beli jadi lebih pasti," tuturnya.

3. PPh rumah mewah dipangkas

Pemotongan Pajak Rumah Mewah Belum Pengaruhi Bisnis PropertiIDN Times/Santi Dewi

Sebagai informasi, Pemerintah telah memotong PPh rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar dari 5 persen menjadi hanya 1 persen.

Pemangkasan PPh tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 yang diteken Sri Mulyani pada 19 Juni 2019 lalu.

Dalam PMK tersebut, disebutkan hanya rumah mewah dan apartemen atau sejenisnya yang mendapatkan potongan ini. Sementara barang-barang lain yang tergolong super mewah, tetap dikenakan PPh sebesar 5 persen.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Rp603 T, Sri Mulyani Yakin Semester II Lebih Baik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya