Penerapan New Normal di BUMN Tak Mudah, Butuh Waktu 4-5 Bulan

Baru 86 persen BUMN yang siap

Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, penerapan New Normal di tengah pandemik COVID-19 tidak bisa langsung dilakukan begitu saja, meski pemerintah telah menerbitkan protokol normal baru atau new normal untuk operasional perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemik virus corona atau. COVID-19.

Menurutnya, penerapan New Normal baru bisa berjalan dengan optimal dalam kurun waktu 4 hingga 5 bulan mendatang.

"Jadi gak langsung jadi karena ini mengubah habit (kebiasaan) dari masyarakat," katanya dalam acara diskusi virtual, Selasa (26/5).

1. Tiga poin utama yang harus dimiliki BUMN saat new normal

Penerapan New Normal di BUMN Tak Mudah, Butuh Waktu 4-5 BulanIDN Times / Auriga Agustina

Baca Juga: Aturan New Normal, Kantor Atau Perusahaan Diminta Tiadakan Shift Malam

Dia menjelaskan, terdapat tiga poin utama pada perusahaan BUMN di saat new normal nanti. Pertama, BUMN harus dapat menerapkan pola kerja yang fleksibel, seperti WHF dan virtual meeting.

Kedua, BUMN wajib menerapkan prtokol kesehatan seperti menjaga kesehatan, menjaga jarak, pemakaian masker dan cuci tangan.

"Ketiga, BUMN juga harus mengakselerasi penerapan teknologi informasi dan komunikasi seperti e-office, digital monitoring dan evaluasi, big data analytics, cloud computing," ujarnya. 

2. Baru 86 persen BUMN yang siap melaksanakan protokol new normal

Penerapan New Normal di BUMN Tak Mudah, Butuh Waktu 4-5 BulanIDN Times / Auriga Agustina

Dia mengatakan saat ini hanya ada 86 persen BUMN dari total perusahaan sebesar 142 yang siap melaksanakan protokol new normal dalam lingkup kerjanya masing-masing.

Dari hasil mapping, jelas Erick, memang masih ada beberapa BUMN yang belum mempersiapkan protokol ini. Untuk itu ia kini tengah mendorong BUMN yang belum siap untuk segera merampungkan protokol tersebut.

"Dari hasil mapping kita 86 persen BUMN siap, nah, ini menarik, karena ada yang gak siap, nah yang gak siap ini kita bantu supaya gak bikin blunder di lapangan," ujarnya.

 

3. Fase-fase new normal yang bakal diterapkan perusahaan BUMN

Penerapan New Normal di BUMN Tak Mudah, Butuh Waktu 4-5 BulanGedung BUMN. IDN Times/Indiana Malia

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengeluarkan skenario tahapan pemulihan kegiatan di lingkungan BUMN, beberapa hari lalu.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN, terdapat lima fase pembukaan kegiatan BUMN secara bertahap, perlahan dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Berikut penjelasan setiap fase tersebut:

Fase 1, pada 25 Mei 2020, protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder lainnya harus dikeluarkan atau diselasaikan. Lalu, pegawai BUMN usia 45 tahun ke bawah kembali masuk kantor, sementara usia 45 tahun ke atas diperkenankan kerja dari rumah (work from home).

Kemudian, sektor industri dan jasa juga kembali dibuka secara terbatas. Pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dibuka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Mal belum diperbolehkan dibuka, dan orang-orang dilarang berkumpul.

Fase 2, pada 1 Juni 2020, mal dan ritel sudah boleh dibuka kembali dengan batasan jumlah pengunjung dan jam buka. Untuk restoran ritel dan restoran hotel masih belum dibuka.

Kemudian, dalam fase ini juga, berkumpul boleh dilakukan di area outdoor dengan batasan jarak dua meter dan kapasitas maksimum 20 orang saja.

Fase 3, 8 Juni 2020, tempat wisata sudah diperbolehkan dibuka kembali, dengan layanan online dan pembatasan kontak fisik. Jumlah pengunjung dibatasi, dan seluruh kegiatan harus sesuai dengan protokol kesehatan.

Pada fase ini, institut pendidikan juga diperbolehkan dibuka kembali, dengan pengaturan jumlah siswa serta jam masuk dengan sistem shifting sesuai dengan kapasitas ruang.

Fase 4, yang jatuh pada 29 Juni 2020, seluruh kegiatan ekonomi mulai dibuka, dengan catatan penambahan kapasitas operasi dengan protokol kesehatan superketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah.

"Pembukaan secara bertahap restoran, kafe, fasilitas kesehatan, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," tulis surat Edaran itu

Tempat ibadah juga kembali dibuka, area outdoor dapat dimanfaatkan untuk berkumpul serta mulai diterapkannya kembali perjalanan dinas sesuai dengan prioritas dan urgensi.

Fase 5, pada 13 dan 20 Juli 2020, lebih fokus pada evaluasi pembukaan kegiatan seluruh sektor menuju skala normal, secara bertahap.

Baca Juga: Catat! Panduan Lengkap Kemenkes New Normal di Tempat Kerja

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya